Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Ketua Komisi I Akan Balik Laporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang

Miswanto, Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Waspada/Ist
Miswanto, Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Waspada/Ist

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto akan melaporkan kembali Ketua DPRK, Suprianto, ST yang sebelumnya telah melaporkan dirinya ke penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penggunaan stempel Ketua DPRK pada pengumuman hasil seleksi calon anggota KIP kabupaten Aceh Tamiang.

“Saya menilai itu adalah pencemaran nama baik, karena yang dilaporkan secara pribadi, sedangkan hasil seleksi calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang dilaksanakan merupakan hasil keputusan Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Jelas-jelas ini adalah produknya lembaga,” ungkap Miswanto ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (26/7) melalui telefon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi I Akan Balik Laporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang

IKLAN

Menurutnya, bahwa stempel tersebut adanya pada Sekretariat Dewan (Sekwan). Artinya, yang stempel surat atau pengumuman hasil seleksi calon anggota KIP itu bukan Komisi I. “Hanya proses seleksi dan hasilnya yang dikeluarkan oleh Komisi I,” tegas Miswanto.

Terkait dirinya sudah dilaporkan oleh Ketua DPRK ke Polres Aceh Tamiang dan hal tersebut adalah hak seseorang, karena masing-masing orang punya perspektif yang berbeda terhadap pandangan hukum. “Karena dilaporkan untuk pribadi dan bukan atas nama Komisi I, maka saya tidak tinggal diam dan setelah saya dimintai keterangan nantinya juga akan melaporkan balik Ketua DPRK,” tegas Miswanto lagi.

Disampaikan Miswanto, dirinya akan melaporkan balik Ketua DPRK atas pencemaran nama baik terhadap dirinya, Komisi I dan termasuk lembaga. “Kita semua punya hak yang sama di mata hukum dan juga sebagai warga negara,” terang politisi Partai Aceh ini sembari menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sedang fokus mengantarkan hasil paripurna untuk anggota komisioner KIP Aceh Tamiang ke KPU Pusat.

Lanjutnya, percepatan proses administrasi untuk anggota KIP tersebut dinilai penting, terlebih saat ini anggota KIP Aceh Tamiang sudah kosong. “Jadi jangan ada kesan kita menghambat Pemilu, kita tuntaskan tugas utama kita agar KPU RI dapat menerbitkan SK KIP Aceh Tamiang periode 2023 – 2028,” sebut Miswanto seraya menambahkan, setelah ini selesai baru dirinya melapor balik Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto terkait dugaan pemalsuan surat pengumuman hasil fit and proper test calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Periode 2023-2028 ke Polres Aceh Tamiang.

Suprianto mengungkapkan, pada pengumuman yang ditetapkan di Karang Baru, 14 Juli 2023 itu ditulis A.n Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang diteken Ketua Komisi I, Miswanto, SH.

Namun mempergunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang, sedangkan surat itu sebelum ditandatangani tidak pernah diperlihatkan pada Ketua DPRK dan tiba-tiba digunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang tanpa ada persetujuan dan sepengetahuannya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Adapun pada pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang lulus seleksi sebanyak 5 orang yaitu Mauliza Wira Kesuma, SH, Kamardi Arif, Lindawati,M.Pd, Rita Afrianti, Rusli. Sedangkan 5 orang cadangan adalah Prio Sumbodo,S.KEP, Muchsinullah,SH, M. Jafar Siddiq, Agus Syah Alam, Muklis,S.Pd.I.(b15)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE