MEDAN (Waspada) : Rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada Pilkada Aceh resmi dimulai. Ketua KIP Aceh Agusni AH, langsung membuka rapat pleno pada, Sabtu (07/12).
“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat walafiat untuk melaksanakan salah satu tahapan penting, yaitu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur aceh tahun 2024,” kata Agusni membuka rapat.
Diberitakan sebelumnya bahwa 23 kabupaten dan kota yang ada di Aceh telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara dan mengirimkan hasil rekapitulasi ke KIP Aceh. Artinya rapat pleno tingkat provinsi sudah bisa diselenggarakan.
Rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di Banda Aceh, dengan melibatkan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota, peserta pemilu, serta pemantau independen untuk memastikan proses berjalan lancar dan kredibel.
Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan mulai 7 – 9 Desember 2024 ini menandai proses akhir dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh.
Agusni menyampaikan pada pidatonya, bahwa rapat pleno di tingkat provinsi ini sangat krusial karena akan mengesahkan siapa yang berhak memimpin Aceh lima tahun kedepan.
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil merupakan tahapan krusial dari demokrasi di Aceh untuk memilih pemimpin yang sah berdasarkan suara rakyat. Pada tahapan ini KIP Aceh akan mengesahkan dan menetapkan hasil akhir penghitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di aceh melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan secara terbuka dan transparan,” sambung Agusni dalam sambutannya.
Hasil rekapitulasi suara ini akan menjadi dasar penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.
Agusni pun menjelaskan rapat ini merupakan forum untuk memeriksa, mencocokkan, dan menyinkronkan data hasil rekapitulasi suara dari tingkat kabupaten dan kota untuk mengeliminasi kesalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi.
“Pada kesempatan ini KIP Aceh memberikan ruang bagi pihak terkait KPU, Panwaslih Aceh dan saksi pasangan calon untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan,” papar Agusni.
Menurut Agusni, proses rekapitulasi di tingkat provinsi ini membantu meminimalisasi potensi sengketa pemilu karena semua pihak dapat memverifikasi hasil secara langsung.
“Rapat pleno terbuka bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penghitungan suara dapat diawasi oleh publik, termasuk saksi, pemantau pemilu, dan masyarakat umum. Dengan disaksikan oleh berbagai pihak, rapat pleno menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” terang Agusni.
Agusni berharap, dengan mekanisme pengawasan yang ketat, rapat pleno memastikan bahwa suara rakyat dihitung dengan jujur dan adil sehingga dapat diterima oleh semua pihak, sebagai wujud dari kedewasaan berdemokrasi.
“Kami berharap juga seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga suasana kondusif, transparan, dan penuh tanggung jawab demi kepentingan bersama. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 menjadi tonggak keberhasilan penyelenggaraan demokrasi yang bermartabat, serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. Sehingga bisa mencerminkan demokrasi Aceh yang santun dan islami,” tutup Agusni.(Adn)