Foto RDP yang digelar DPRK Simeulue kemarin terkait polemik warga Simeulue soal ribuan hektare lahan sawit yang ditanami PT Raja Marga diduga tanpa izin masuk dalam hutan Adat, APL, Hutan Produksi, Hutan Lindung, Sepadaan Pantai dan Sepadan Sungai. Foto dikirim Ketua DPRK Simeulue, Jumar (24/1). Waspada/Ist:
SIMEULUE (Waspada): Ketua DPRK Simeulue Rasmanuddin H Rahamin, SE menyampaikan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK setempat yang digelar dua hari lalu terungkap sebuah fakta menarik.
Kata Rasmanuddin, Fadil yang hadir sebagai staf legal PT Raja Marga pada RDP di gedung dewan terhormat waktu itu mengaku bertindak atas nama pribadi namun lahan untuk sawit perusahaan PT Raja Marga di pulau itu.
Lebih lanjut Rasmanuddin dalam rilis persnya kepada Waspada Jumat (24/1) pagi menjelaskan lembaga pada Rabu menjelang siang hingga sore menggelar RDP terkait polemik penguasaan ribuan hektare lahan sawit yang digarap oleh PT Raja Marga di pulau itu, diduga kuat tanpa izin dan sebagian masuk dalam Hutan Produksi, Hutan Lindung,Sepadan Pantai, Sepadan Sungai dan area area lain yang dilarang undang-undang.
Nah, selanjutnya diungkapkan Rasmanuddin alias Rasman pada sesi yang diberikan kepada perwakilan PT Raja Marga, Fadil menerangkan bahwa sejak Februari 2024, Ia (red-Fadil) membeli lahan sawit di Simeulue dari seseorang berinitial SM.
Selanjutnya kata Rasman lagi, pembelian itudilakukan oleh Fadil dengan uang dari PT Raja Marga.
Kemudian kata Rasmanuddin menerangkan penuturan Fadil dalam RDP kemarin sontak menuai beragam tanya dari para anggota DPRK Simeulue yang mengikuti RDP saat itu
Diantaranya kata Rasmanuddin, diajukan Ketua Komisi I DPRK, Rita Diana. Menanyakan kepada Fadil mengenai status kepemilikan tanah tersebut.
Pertanyaan Rita Diana kepada Fadil, “tanah yang dibeli itu atas nama siapa? Disini menurut Rasmanuddin, bahwa Fadil menjawab, “atas nama saya tapi milik PT Raja Marga, uangnya dari perusahaan itu, ” jawab Fadil kala itu.
Rasmanudin H Rahamin, SE sempat mempertegas pertanyaan tersebut.
Kata Rasman, “Jadi, anda bertindak atas nama perusahaan PT Raja Marga?. Menurut Rasman saat itu Fadil menjawab dengan tegas, “Benar”.
Kata Rasman jwaban Fadil kepadanya dan kepada Rita Diana, kian memicu kritik dari anggota DPRK lainnya.
Johan Jallah anggota DPRK Simeulue dari PKB mempertanyakan keabsahan proses pembelian lahan dan kaitannya dengan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah beroperasi selama 10 tahun terakhir.
Menurut Rasman, Johan Jallah menilai bahwa pembelian lahan yang dilakukan atas nama pribadi tetapi menggunakan dana perusahaan mengindikasikan adanya potensi penyimpangan.
Nah usai Johan Jallah menyampaikan pernyataan Ketua DPRK, Rasmanudin sempat mengingatkan Fadil untuk memberikan jawaban yang didukung dengan data akurat.
“Jangan begitu anda menjawab, ya. Anda bisa katakan bahwa regulasinya telah berubah, dulu di bolehkan,” tegas Rasmanuddin kepada Fadil.
Lalu kemudian rapat yang awal adem berubah jadi agak panas, karena DPRK membuka ruang banyak pertanyaan bagi peserta terkait transparansi dan akuntabilitas PT Raja Marga dalam penguasaan lahan dan operasionalnya di Simeulue.
Lebih lanjut Rasmanuddin dalam rilisnya mengatakan terkait keputusan lebih lanjut masalah itu akan ditindaklanjuti di komisi 2. Kemudian DPRK Simeulue mendesak Pemkab Simeulue untuk segera menuntaskan polemik masyarakat dengan PT. Raja Marga. (b26/Rel).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.