Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua DPRK Langsa Dukung Catin Wajib Tes Urine

Ketua DPRK Langsa Dukung Catin Wajib Tes Urine
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos. Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, sangat mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa agar setiap pasangan calon pengantin (Catin) wajib dilakukan tes urine.

“Pada prinsipnya saya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak BNN Kota Langsa yang mewajibkan setiap Catin agar dilakukan tes urine dan dimasukan dalam salah satu syarat ketika hendak melangsungkan pernikahan,” kata Maimul Mahdi di Oregon Caffe, Senin (6/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRK Langsa Dukung Catin Wajib Tes Urine

IKLAN

Menurutnya, kenapa harus ada diberlakukan tes urine karena memang persoalan narkoba saat ini sudah menjadi ancaman yang luar biasa dan saat ini sudah memasuki darurat narkoba.

Oleh karena semua pihak harus peduli dan menjadi tanggung jawab bersama dalam menghempang laju peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Perlu menjadi catatan bahwa kenapa harus ada tes urine bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan karena dampak dari narkoba itu bisa mempengaruhi genetik perkawinan, misalnya keturunan bisa cacat mental dan sebagainya akibat penyalahgunaan narkoba,” terang Maimul Mahdi yang juga politisi Partai Aceh (PA) itu.

Kemudian, hari ini sudah ada MoU antara BNN Provinsi Aceh dengan pihak Kanwil Kemenag Aceh tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui penambahan syarat administrasi nikah.

Dimana MoU ini menjadi acuan bersama dan kiranya Kota Langsa juga menerapkan hal yang sama agar nantinya dapat berjalan dengan menggandeng Pemko Langsa demi menyelamatkan generasi muda Langsa.

“Secara implisit kita mendukung penuh pihak BNN Kota Langsa tentang Catin wajib tes urine dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandas Maimul. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE