TAKENGON (Waspada): Ketua DPRK Aceh Tengah disorot koalisi muda untuk parlemen Gayo (Kompag) karena merangkap jabatan sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri). Organisasi ini sudah melayangkan surat ke Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah.
Menurut Zamzam Mubarak yang menandatangani surat tersebut kepada media, Rabu (29/6/2022) menjelaskan, pihaknya melaporkan Arwin Mega ketua DPRK karena merangkap jabatan sebagai pengurus Kadin Aceh Tengah.
Zamzam dalam suratnya menyebutkan, Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega diduga melanggar peraturan pemerintah No: 16 Tahun 2010 Pasal 98 ayat (1), anggota DPRD dilarang merangkap jabatan. Rangkap jabatan itu sebagai: a). pejabat negara atau pejabat daerah lainnya. b). Hakim. c). Hakim pada peradilan atau; d) Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan usaha Milik Daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari APBN/APBD.
Menurut Zamzam juga melanggar ayat (2), bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
Dijelaskan, dalam surat laporan itu juga menyebutkan, bahwa pelanggaran lainnya adalah melanggar Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Aceh No. Skep/213/Kadin Aceh/X/2018 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Aceh masa bakti 2018-2023.
“Kadin Aceh Tengah telah menerima dana hibah dari APBK. Demi menjaga kewibawaan DPR Kabupaten Aceh Tengah, kami meminta Badan Kehormatan memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Zam Zam.
Sementara itu, Tarmina, Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah Tarmina menjawab Waspada secara terpisah, Rabu (29/6) menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti dari laporan masyarakat. “Kami akan menindak lanjuti laporan Kompag. Namun surat tersebut belum sampai ke meja saya, masih di bagian umum” sebutnya.
Kebetulan, sebutnya, saat ini di DPRK Aceh Tengah sedang dilangsungkan persidangan Paripurna hingga senin nanti. Kami focus dulu ke persidangan,” sebutnya. (b27)
Teks foto: Gedung DPRK Aceh Tengah. Waspada/Dok