Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua DPD Himpak Subulussalam Serahkan SK DPP

Ketua DPD Himpak Subulussalam Serahkan SK DPP

SUBULUSSALAM (Waspada): Pasca dilantik, 15 November 2022 disusul revisi SK Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Pakpak (DPD Himpak) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua DPD Himpak Kota Subulussalam, Sahidin Berampu, SH serahkan SK kepada unsur pengurus terkait.

Tanpa acara khusus, pembagian secara langsung kepada yang bersangkutan sejak, Jumat (24/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPD Himpak Subulussalam Serahkan SK DPP

IKLAN

“Setelah kita terima SK dari DPP, lalu kita perbanyak dan serahkan langsung kepada yang bersangkutan, meski tidak dalam waktu bersamaan,” aku Sahidin alias Jambang.

Menjawab Waspada saat menyerahkan SK DPP kepada Wakil Sekretaris I DPD, Abdurrahmansyah, SE, MM di salah satu cafe Kota Subulussalam, Sabtu (25/11) terkait langkah DPD Himpak ke depan, Jambang tegaskan segera melakukan konsolidasi intern pengurus.

Selain itu, dalam wakti dekat dilakukan rapat program kerja dengan tetap mengacu kepada AD/ART Himpak. Dikatakan, bersama pengurus inti masih akan melihat waktu yang tepat untuk melakukan rapat/musyawarah di sana.

“Yang jelas, setelah SK DPP semua kita berikan kepada yang bersangkutan akan lakukan rapat,” yakin Jambang diamini Abdurrahmansyah.

Menjawab Waspada prediksi dirinya soal kelanjutan Himpak di Kota Subulussalam ke depan, Jambang yakin akan bisa eksis meskipun harus berjalan tertatih. Alasan dia, sejumlah pengurus inti yang diajak diskusi pasca DPD Himpak Kota Subulussalam dilantik oleh Ketua DPP, Drs. Citra Efendi Capah, MSP pada 15 November 2022 lalu, dukungan untuk dirinya cukup positif.

“Saya yakin dengan dukungan kawan-kawan, DPD Himpak Subulussalam bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Jambang. (b17)

Foto : SAHIDIN Berampu, SH (kanan), Ketua DPD Himpak Subulussalam serahkan SK DPP Himpak kepada Wakil Sekretaris DPD, Abdurrahmansyah, SE, MM. Waspada/Khairul Boangmanalu

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE