Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua Bawaslu Langsa Ingatkan Jadwal Kampanye Dan IKP

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman S.Hi. Waspada/Ist

LANGSA (Waspada) : Sesuai acuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024 dan hal ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur secara detil aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman S.Hi, kepada wartawan, Selasa (28/11) menegaskan dan mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Langsa agar melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mematuhi ketentuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Bawaslu Langsa Ingatkan Jadwal Kampanye Dan IKP

IKLAN

“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” terang Taufiqurrahman.

Sambungnya, dimana para peserta Pemilu 2024 bisa mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Hal ini terutama terkait suku, agama, ras dan antar golongan serta menghempang berita hoaks.

“Untuk mengantisipasi penyebaran hoax, maka kami harapkan masyarakat untuk melakukan kroscek informasi, jangan buru buru ditelan mentah mentah dan disebarkan,” tegasnya.

Masih menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu.

Sementara pelaksana Kampanye Pemilu merupakan peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. KPU telah menetapkan jadwal dan sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta kampanye Pemilu 2024 seperti berikut.

Adapun jadwal kampanye meliputi pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yakni kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum serta akan ada debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.

Kemudian, pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 yaitu kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Lalu pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 adalah merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.

“Kita berharap semua peserta Pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, pun demikian kami Bawaslu akan terus memantau jalannya kampanye di Kota Langsa yang nantinya dapat berjalan secara baik, tentram dan kondusif, jadikan sebuah perbedaan menjadi irama demokrasi,” tandas Taufiqurrahman. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE