Usai pleno penetapan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pelantikan.
Sebagian publik menilai, terhambatnya pelantikan itu merupakan dampak kekisruhan yang terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa sehingga Wali Kota terpilih belum bisa ngantor di gedung Sekretariat Wali Kota Langsa.
Pasalnya, pasca pleno penetapan
Jeffry dan Haikal, penyelenggara dalam hal ini KIP Kota Langsa sudah menyerahkan Berita Acara penetapan ke DPRK Langsa untuk selanjutnya dilakukan rapat paripurna penjadwalan pelantikan.
Namun, buntut berkepanjangan kekisruhan di tubuh legislatif antara Ketua dan anggota DPRK Langsa yang hingga kini belum ada titik temu membuat rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan, sehingga banyak agenda yang tidak berjalan semestinya karena hingga kini belum juga ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tubuh legislatif yang sudah berlangsung 6 bulan sejak dilantik pada 2 September 2024.
Informasi yang wartawan himpun dari beberapa sumber, untuk pelantikan Wali Kota Langsa terpilih harus melewati beberapa mekanisme. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sengketa pilkada dinyatakan demissal, penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP Kota Langsa melakukan pleno penetapan wali kota terpilih.
Kemudian berita acara penetapan pemenang Pilkada oleh KIP Kota Langsa dibawa ke DPRK Langsa untuk dilakukan penetapan dan penjadwalan pelantikannya melalui rapat paripurna DPRK Langsa.
Setelah penyerahan Berita Acara, pihak DPRK ada waktu 5 hari untuk memproses surat tersebut, tiga hari proses persiapan dilaksanakan rapat paripurna dan jika tidak terlaksana ditambah dua hari lagi. Lalu, jika tidak juga terlaksana tahapan selanjutnya diserahkan ke provinsi bagaimana kebijakannya.
Namun, jika melihat kondisi di tubuh legislatif tersebut tidak ada kemungkinan bakal ada penjadwalan pelaksanaan pelantikan, karena untuk menggelar rapat paripurna DPRK terlebih dahulu melalui proses penjadwalan Panitia Musyawarah (Panmus). Sementara Panmus Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRK Langsa hingga belum juga terbentuk hingga saat ini.
Proses panjang mekanisme inilah yang membuat Wakil Wali Kota Langsa terpilih, menjadi terganjal dan tidak kunjung dapat dilantik hingga saat ini. Meskipun saat ini, berkas-berkas untuk penjadwalan pelantikan Wali Kota sudah dikirimkan ke Provinsi Aceh.
Sementara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah melantik 19 kepala daerah dari 23 Kabupaten dan Kota terpilih sampai tanggal 19 Februari 2024 dan tidak terlihat agenda pencantuman Wali Kota Langsa untuk dijadwalkan dilantik. Jika demikian, di Aceh ada tersisa empat kepala daerah yang belum dilantik Gubernur, yakni Kota Langsa, Simeulue dan terakhir Kota Sabang serta Aceh Timur yang sedang sengketa di MK.
Kemudian, Kamis (20/2) hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta melantik secara bersama-sama 481 kepala daerah terpilih atau 961 orang pimpinan daerah hasil Pilkada serentak 2024. Mereka yang dilantik pada hari ini merupakan mereka yang tak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi ataupun mereka yang telah lolos dari gugatan di MK.
Kemudian, para kepala daerah yang telah dilantik akan langsung menjalani kegiatan Retret, atau kegiatan orientasi, pembekalan, hingga pelatihan. Retret dilaksanakan selama sepekan, dari tanggal 21 – 28 Februari 2025 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
Lantas, dengan mengambangnya situasi jadwal pelantikan Wali Kota Langsa terpilih ini apakah pelantikannya nanti diambil alih presiden dalam hal ini Kemendagri, atau tetap oleh Gubernur Aceh atau terus mengambang.
Apabila dilantik oleh Presiden RI, berarti proses pelantikannya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara 19 kepala daerah yang dilantik Gubernur Aceh semuanya menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan kepala daerah terpilih baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih tidak dapat dilakukan secara serentak secara nasional.
Aceh memiliki aturan pelantikan tersendiri yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 UUPA. Menurut UUPA, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Sedangkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPRK.
Kemudian, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2016, pelantikan kepala daerah secara nasional akan dilakukan serentak pada Februari 2025.
Lantas, Presiden Prabowo hari ini, Kamis (20/1) juga sudah melantik 481 kepala daerah terpilih. Di mana legalitas pelantikan pada 20 Februari tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala-Wakil Kepala Daerah yang diterbitkan pada 11 Februari lalu. Khusus soal jadwal pelantikan tertera di Pasal 22A. Di dalamnya disebutkan, pelantikan digelar pada 20 Februari 2025 dan bisa digelar melewati tanggal tersebut.
Jadi, ujung benang merah persoalan pelantikan Wali Kota Langsa berada di tangan Gubernur Aceh, yang nota bener pelantikannya menggunakan UUPA.
Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Gunawan Abdillah, SSTP yang dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas pelantikan Wali Kota terpilih ke Provinsi Aceh.
“Berkas sudah kita kirimkan ke Provinsi Aceh, jadi kita tinggal menunggu jadwal pelantikannya dari provinsi,” ujarnya.
Jika terus menjadi hambatan persoalan pelantikan Wali kota Langsa terpilih akan banyak agenda dan pembangunan di daerah yang terhambat. Untuk itu, dibutuhkan kebijaksanaan dari pihak-pihak yang berseteru, apakah anggota DPRK Langsa, agar persoalan itu tidak merembet ke mana-mana.
Selain itu, banyak harapan masyarakat yang terhambat karena belum definitifnya wali Kota Langsa saat ini. Di mana pertumbuhan perekonomian Kota Langsa yang kian terjerembab ke ambang mengkhawatirkan akibat relugasi penghematan anggaran.
Sementara pertumbuhan pembangunan di berbagai sektor juga ikut mandeg dan persoalan lainnya yang seharusnya membutuhkan sentuhan tangan Wali Kota terpilih juga belum bisa dirasakan masyarakat.
Begitu juga halnya janji-janji politik selama kampanye wali kota terpilih untuk mendongkrak perekonomian yang menjadi harapan masyarakat untuk mengatasi kesulitan ekonomi juga tidak kunjung hadir sebagai pelepas dahaga menjelang bulan Suci Ramadhan yang di depan mata.
Memang harus kita akui, polemik yang terjadi di Kota Langsa saat ini terkesan langka dan unik. Biasanya muncul persoalan yang kerap terjadi antara legislatif dan eksekutif, tapi hari ini di tubuh legislatif terjadi perseteruan di internal DPRK karena kebijakan yang diambil terkesan jalan sendiri.
Jika polemik internal dewan ini terus berlangsung akan menghambat keberlangsungan jalannya roda pemerintahan. Untuk itu, mari sama-sama ‘duek pakat’ (musyawarah) menyelesaikan persoalan dengan melepaskan ego masing-masing demi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi serta kemajuan Kota Langsa agar lebih baik.
Semoga Gubernur Aceh dapat segera memproses untuk dilakukan pelantikan Wali Kota Langsa terpilih, agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan.
dj rendra
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.