ACEH SINGKIL (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil memperpanjang masa pendaftaran, tahapan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 6 kecamatan mulai besok hingga sepekan ke depan.
Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Panwascam ini dilakukan lantaran hingga habis jadwal pendaftaran 21 sampai 27 September 2022 kemarin, namun belum terpenuhinya keterwakilan perempuan mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar, di sebanyak 6 kecamatan.
Perekrutan anggota Panwascam ini dilakukan serangkaian persiapan untuk menjaring tim pengawasan di kecamatan, dalam rangka menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang, Kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman ST, saat dikonfirmasi Waspada.id di Singkil, Sabtu (1/10).
“Hanya 6 kecamatan yang diberikan penambahan waktu untuk perekrutan kembali. Karena keterwakilan perempuan belum terpenuhi mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar per kecamatan,” ucap Salman.
Perpanjangan waktu dimulai besok 2 sampai 8 Oktober 2022. Sebelumnya, penerimaan berkas pendaftar Panwascam dari 11 kecamatan, sudah dibuka sejak tanggal 21 hingga 27 September 2022 lalu.
Dari perekrutan tersebut, ada sebanyak 364 pendaftar yang masuk. Dirincikannya, Laki-laki sebanyak 252 orang dan perempuan sebanyak 112 orang.
Namun dari sebanyak 11 kecamatan tersebut, 6 Kecamatan diantaranya tidak terpenuhi keterwakilan perempuan. Masing-masing Kecamatan Singkil, Kecamatan Singkil Utara, Kecamatan Pulau Banyak, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Kuta Baharu.
Sedangkan lima kecamatan lainnya sudah terpenuhi keterwakilan perempuan, yakni Kecamatan Gunung Meriah, Suro, Singkohor, Pulau Banyak Barat dan Kecamatan Kuala Baru.
Dijelaskannya, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi pihak perempuan untuk memenuhi 30 persen keterwakilannya di tiap-tiap kecamatan. Namun bila tidak tercapai perekrutan tetap dilanjutkan dengan menjaring pendaftar yang masuk.
Disamping itu mengacu kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan jika jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar dalam satu kecamatan, pungkas Salman. (B25)
Keterangan foto: Pokja Panwaslih saat melakukan proses perekrutan Panwascam di Kantor Panwaslih Aceh Singkil. Waspada/Ariefh
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.