Scroll Untuk Membaca

Aceh

Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pelayanan

Assisten II Pemko Langsa, Junaidi didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah, berfoto bersama saat acara Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Langsa, di ruang rapat Wali Kota Langsa, Senin (27/5).Waspada/Rapian.
Assisten II Pemko Langsa, Junaidi didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah, berfoto bersama saat acara Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Langsa, di ruang rapat Wali Kota Langsa, Senin (27/5).Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Memastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah, melalui keterbukaan informasi publik ini akan menjadi kunci bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepada seluruh OPD untuk dapat lebih meningkatkan lagi pelayanan PPID untuk Kota Langsa menuju keberhasilan yang lebih baik lagi.

Pj. Wali Kota Langsa Syaridin, SPd, MPd, melalui Asisten III Pemko Langsa Junaidi, SKM, MKes, saat membuka acara yang diikuti PPID Pembantu yakni Kepala OPD/Perwakilan dalam lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa, di ruang rapat Wali Kota Langsa, Senin (27/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pelayanan

IKLAN

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa menggelar acara Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Langsa dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah.

Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pelayanan

“Diharapkan kepada seluruh OPD sebagai PPID Pembantu ikut bekerjasama mendorong PPID Utama dalam menjalankan fungsinya, dengan terus mengupdate informasi yang tengah berkembang dan terkini,” ungkap Junaidi.

Sebagai penyelenggara PPID Utama yakni Diskominfo Kota Langsa turut hadir Plt. Kepala Dinas Kominfo Saifuddin Zuhri, Kabid Informasi Komunikasi Publik Boto Pranajaya, ST dan Kasi Pengelolaan Opini Publik Yuni Mariko, SE beserta staff Diskominfo.

Sedangkan Plt. Kadis Kominfo dan Informatika Kota Langsa, Saifuddin Zuhri mengatakan laporan ini secara berkala kita laporkan ke PPID Utama Aceh dan sebagai acuan Kota Langsa hari ini berada diposisi yang harus benar-benar ditanggapi dan diperbaiki bersama serta diupayakan agar dapat lebih baik lagi.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Andi Rahmadsyah, menjelaskan salah satu point utama serta berperan vital dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah adalah PPID, berikut juga dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi berbagai program, dan kebijakan pemerintah daerah.

Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pelayanan

Berlandaskan pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum utama bagi pembentukan pengelolaan PPID di daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 61 yang mengatur pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik termasuk tugas dan fungsi PPID tingkat Pusat dan Daerah.

“Jadi tugas dan fungsi PPID Utama tidak dapat bejalan dengan baik apabila tidak didukung PPID Pembantu yakni Para OPD dalam lingkup Pemerintah Daerah,” kata Andi yang juga putra daerah Langsa itu.

Tentunya perlu dijelaskan standart layanan informasi dalam memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik dapat dilihat dengan mudahnya diakses oleh masyarakat, “Cepat tanggap atas setiap permohonan informasi publik, dengan biaya terjangkau yang dibebankan kepada pemohon dan transparasi terkait prosedur permohonan, biaya dan waktu tanggap”, tukas Andi Rahmadsyah. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE