LANGSA (Waspada) : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada sembilan Partai Politik (Parpol), di ruang kerja Kaban Kesbangpol, Selasa (28/3).
Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, mengatakan penyerahan LHP BPK RI atas LPJ dana hibah Parpol dari APBK TA 2022 kepada sejumlah Parpol yang ada di Kota Langsa.

Dimana pada penyerahan tersebut disampaikan bahwa LPJ terhadap 9 Parpol tersebut alhamdulillah tidak ada temuan dan dapat diterima oleh BPK RI.
Kemudian adanya kepatuhan Parpol dalam mempertanggung jawabkan dana hibah dari APBK TA 2022 serta 9 Parpol ini dapat mengajukan kembali proposal pengunaan dana hibah Parpol TA 2023.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka silahturahmi dan sebagai bentuk pembinaan, keperdulian Kesbangpol terhadap Parpol serta membangun sinergi yang harmoni dengan Parpol dalam menghadapi Pemilu dan Pemilukada tahun 2024,” kata Zulhadisyah.
Lantas, pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap banparpol ini untuk menilai kesesuaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol dari dana APBK dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sasaran pemeriksaan LPJ banparpol ini antara lain, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban dan kepatuhan penggunaan banparpol sesuai dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku yaitu memprioritaskan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan 9 Parpol tersebut adalah parpol yang ada kadernya duduk di DPRK Langsa yaitu, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, Partai Demokrat (PD), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nanggroe Aceh (PNA), PDIP dan Partai Nasdem.
Sedangkan untuk Partai Hanura langsung diterima oleh Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa, H Aly Sadly SE dan Bendahara PKS, Asnita, meskipun agak sedikit terlambat hadir.
“Semoga dengan adanya penyerahan LHP BPK RI atas LPJ ini kedepan Parpol bisa mengajukan kembali bantuan dana hibah dimaksud dan terciptanya keharmonisan antar pemerintah dan Parpol,” tukasnya. (crp).