Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kepsek Agara Terkesan Abaikan Soal Komite Rangkap Jabatan

Kepsek Agara Terkesan Abaikan Soal Komite Rangkap Jabatan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Jufri RM. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ditengarai terkesan abaikan soal komite sekolah merangkap jabatan.

Padahal, komite sekolah tidak diperbolehkan lagi merangkap jabatan sesuai dengan surat Dinas Provinsi Aceh yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2023 No.421/1073 tentang pemilihan Komite Sekolah tingkat SMA /SMK dan SLB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepsek Agara Terkesan Abaikan Soal Komite Rangkap Jabatan

IKLAN

Demikian Jupri Yadi R, salah seorang aktivis anti korupsi dan pengamat kebijakan publik di Aceh Tenggara yang terbilang kritis kepada Waspada di Kutacane, Kamis (9/3) sore.

Lanjutnya, penertiban agar komite tidak merangkap jabatan melalui tersurat tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah terkait dengan pemilihan dan pengurus komite sekolah pada SMA/ SMK/SLB.

Dia menjabarkan, peraturan di atas, pada pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur a, oendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, b penyelenggara sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya, c pemerintah desa, forum komunikasi pimpinan kecamatan, e forum pimpinan pemerintah daerah, f anggota dewan perwakilan rakyat daerah, g pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

“Penertiban itu dilakukan dalam rangka guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan tertib administrasi. Sayangnya komite sekolah merangkap jabatan dan diabaikan itu akhirnya mencuat hingga menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat luas,” bebernya.

Oleh karena itu, Jupri meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh, Drs Alhudri, MM, melalui kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara agar menindak tegas dan mencopot jabatan sebagai kepala sekolah bagi yang tidak menaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 75 Tahun 2016.

Saat dihubungi Waspada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Jufri RM, Jumat (10/3) membenarkan surat kepala Dinas Pendidikan Aceh yang ditujukan kepada para kepala cabang Dinas Pendidikan wilayah se-Aceh, SMA/SMK//SLB terkait pemilihan aturan komite sekolah ini.

“Surat itu sudah kita tindaklanjuti dan kita sampaikan kepada para kepala sekolah yang ada di Aceh Tenggara melalui grup sekolah, segera dilakukan kepala sekolah pemilihan komite ajaran murid baru pada bulan Juni 2023 nanti,” paparnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE