LANGSA (Waspada): Kepergok mencuri handphone (HP), seorang pemuda berinisial, RA, 28, buruh lepas, warga Langsa yang masuk ke rumah warga di Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap pemilik rumah bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa tanpa perlawanan.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si, Rabu (26/6) mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat tim Opsnal Reskrim terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (25/6) sekitar pukul 14:00 di kediamannya yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami ringkus dan langsung kami bawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone. Di mana, barang-barang ini diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“RA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan di Polres Langsa untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan R.A. dalam tindak pidana lainnya,” ungkapnya.
Penangkapan ini, lanjut Kasat Reskrim, menegaskan komitmen Polres Langsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaku tindak kejahatan mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Iptu Rahmad.(b13)