Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kepentingan Rakyat Dipertaruhkan, Menanti Disahkannya APBK 2023

Kepentingan Rakyat Dipertaruhkan, Menanti Disahkannya APBK 2023

SINGKIL (Waspada): Persoalan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 hingga kini tak kunjung dibahas.
Baik eksekutif maupun legeslatif yang membawa bendera kepentingan rakyat, sejak diusulkannya interpelasi dewan pada 10 November 2022 lalu, namun hingga kini APBK tak kunjung dibahas, yang disebabkan belum menemukan kata sepakat.
Alih-alih mempertahankan programnya antara Pokir (pokok pikiran) produk dewan dan Pokin (pohon kinerja) produknya eksekutif, sehingga kepentingan rakyat menjadi taruhan.
Apakah APBK akan di sahkan melalui Perbup atau menjadi Qanun Kabupaten Aceh Singkil dengan porsi anggaran yang seharusnya bisa lebih besar untuk kepentingan rakyatnya.
Sementara rakyat, yang tidak mengetahui persoalan apa sebenarnya dibalik pembahasan APBK tersebut, baik akan di Qanun kan atau di Perbup mereka hanya berharap anggaran bisa berpihak kepada peningkatan ekonomi masyarakat, dan bukan hanya nilai angka, yang hanya dibahas di meja dewan dan TAPK, tanpa bisa mereka rasakan.
Sementara Pj Bupati Marthunis menanggapi persoalan polemik APBK ini, saat konferensi Pers di ruang Oproom Kantor Bupati, Rabu (21/12) petang kemarin berharap, agar RAPBK bisa segera dibahas oleh DPRK dan bisa segera disahkan untuk menjadi APBK 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepentingan Rakyat Dipertaruhkan, Menanti Disahkannya APBK 2023

IKLAN

Disebutkannya, RAPBK merupakan anggaran publik. Sehingga eksekutif sangat menginginkan ini bisa menjadi Qanun.

Sebab katanya, Rancangan APBK 2023 telah diserahkan ke Legeslatif pada 15 Desember kemarin.
Meski seharusnya dilakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS sebelum diusulkan RAPBK.

Namun setelah enam minggu berjalan, sayangnya belum ada pembahasan KUA-PPAS, karena tidak adanya tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Mengacu kepada peraturan yang ada, maka kepala daerah diperbolehkan menetapkan KUA-PPAS dengan keputusan kepala daerah, dan selanjutnya menyerahkan Rancangan APBK ke DPRK.
“Dan sekarang RAPBK sudah diserahkan dan tentunya bisa segera dibahas dan segera disahkan menjadi APBK 2023,” ucap Marthunis.
Persoalan kepentingan rakyat sudah pasti siapapun dia akan berbicara untuk kepentingan rakyat.
Dan jika begitu mari kita lihat mana program yang lebih besar menguntungkan rakyat.
Dan untuk persoalan, ini tidak ada deal-deal untuk kesepakatan bersama. Deal-deal nya harus ikut aturan tegak lurus dan berpedoman kepada kepentingan masyarakat.
“Mari kita bahas bersama dengan kejujuran dan keterbukaan. Kita identifikasi bersama yang mana yang paling prioritas untuk kepentingan rakyat kita, saya siap duduk bersama legeslatif untuk membahas,” ucap Marthunis
Lebih lanjut katanya, asumsi publik deadline pengesahan APBK 2023 antara eksekutif dan legeslatif sampai 30 November 2022.
Namun secara aturan, pembahasan RAPBK ini masih ada waktu paling lama 60 hari hingga 15 Februari 2022 mendatang setelah pengajuan perpanjangan waktu ke Gubernur.
Artinya, setelah 15 Desember diserahkannya RAPBK, masih ada waktu 60 hari lagi kedepan untuk dilaksanakannya pembahasan.
Kami eksekutif berharap paling lambat 1 Januari 2023 RAPBK sudah bisa di sahkan menjadi APBK 2023.
Namun, jika tahapan selama 60 hari tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka APBK Aceh Singkil akan disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Dijelaskannya persoalan, Pokok Pikiran (Pokir) dewan mulai masuk sebelum Musrenbang dan ke RKPD. Namun pemanfaatannya bisa ditelaah terlebih dahulu sesuai dengan program prioritas daerah.

“Anggaran kita turun sebanyak Rp100 miliar. Untuk Pokir sudah ada di RKPD 2023, dimana pagu RKPD dari Rp853 miliar mengalami pengurangan menjadi Rp750 miliar, setelah dibuat KUA-PPAS dengan pendapatan, transfer dan sebagainya,” terang Marthunis

Sehingga secara otomatis harus ada pengurangan. Sementara dana Pokir yang diusulkan anggota dewan ke eksekutif mencapai Rp27 miliar.

“Karena anggaran berkurang mencapai Rp100 miliar, maka harus dipilih yang mana yang akan dipertahankan dan mana yang harus dipotong. Inilah yang menjadi penyebab belum ada langkah sepakat,” beber Marthunis.
Dan eksekutif memakai pohon kinerja (Pokin) sebagai alat bantu untuk menemukan kegiatan-kegiatan prioritas untuk kepentingan masyarakat yang harus dipertahankan.
Sekarang bagaimana Pokir bisa menjadi bagian Pokin. Dan eksekutif akan mengadopsinya, untuk menjalankan kepentingan rakyat tersebut yang menjadi satu tujuan antara Pokin dan Pokir.
Yang jelas pemanfaatannya akan di prioritaskan kepada akses pelayanan dasar masyarakat, infrastruktur dan pengembangan ekonomi sebagai acuan dalam menentukan kebijakan.

Sementara, konsekwensi apabila terjadi Perbup maka pagu anggaran tidak boleh diatas pagu tahun lalu, otomatis pagu dibawah dari pagu tahun lalu atau nilai nya lebih kecil.

“Dan penggunaannya untuk belanja diprioritaskan untuk belanja wajib dan mengikat. Jika belanja tersebut sudah selesai terealisasi, maka bisa menganggarkan untuk kegiatan infrastruktur dan lainnya,” terang Marthunis (B25)

Kepentingan Rakyat Dipertaruhkan, Menanti Disahkannya APBK 2023

Foto: Pj Bupati Marthunis didampingi Sekda Azmi, Kepala Bappeda Ahmad Rivai dan Kaban BPKK Hendra Sunarno, Kabag Hukum serta Kabag Prokopim Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers di Kantor Bupati, Rabu (21/12).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE