Kepemilikan Lahan Dan Bangunan YDBU Langsa Kembali Digugat

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) kembali menggugat beberapa pihak terkait data kepemilikan 8 hektare lahan berserta bangunan di atasnya, yang kini masih dalam sengketa pada yayasan tersebut.

“Para pihak yang kita gugat antara lain, pihak notaris, salah satu bank perkreditan rumah yang kantor cabangnya berada Banda Aceh dan kantor pertanahan. Gugatannya sudah kita daftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa No. 12/Pdt.G/2022/PN.Lgs tanggal 22 Juni 2022”, ungkap Kuasa Hukum YDBU Langsa dari kantor pengacara Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Jumat (24/6)

Dikatakan Muslim A Gani, gugatan terhadap salah satu notaris di Langsa ini diajukan terkait dengan pengakuan mereka dalam putusan perdata No.4/Pdt.G/2018/PN.Lgs tertanggal 10 September 2018. Gugatan ini dibenarkan menurut hukum dengan mempedomani SEMA RI No.5 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021, sehingga menurut hukum tidak salah.

Sampai hari ini, Muslim A Gani mengatakan, pihaknya sudah mengajukan langsung ketersinggungan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) No.5 Tahun 2021, dalam perkara berbeda di PN Kayu Agung dasar ini juga Kabupaten OKI Palembang Sumatera Selatan yang telah berjalan. Sejak keluarnya Surat Edaran MA RI tersebut, baru pihaknya yang pertama mengajukan gugatan berdasarkan Surat Edaran dimaksud.

“Kami ajukan gugatan karena mereka memberi data tidak benar pada suatu pengakuan dalam suatu putusan perdata, dimana dikatakan tanah komplek pasantren Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa luas 8 Ha. Sedangkan fakta hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan surat-surat yang ada pada klien kami hanya sekitar 3.4 Ha.

“Nah.. kalau ini tidak digugat maka nanti kami selaku Pengurus Yayasan berdasarkan Akta Notaris No.5 Tanggal 05 April 2016 yang telah dicatat dalam Surat Kementerian Hukum dan HAM RI. No. 01.06.000.17777 yang saat ini masih dalam kekuasaan klien kami, dikhawatirkan satu saat menjadi masalah perdata maupun masalah pidana, karena Pengurus Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dianggap telah menghilangkan aset berupa tanah,” ujar Muslim A Gani.

Selanjutnya, kata Muslim, pihaknya juga menggugat salah satu bank perkreditan rumah yang kantor cabangnya berada Banda Aceh yang secara melawan hukum telah mengikat kredit terhadap tanah dan bangunan perumahan pada komplek pasantren madrasah Ulumul Quran (MUQ) milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tanpa seizin pembina dan pengurus, dan itu jelas dilarang oleh Undang-undang No.16 Tahun 2021 tentang Yayasan.

Berikut, Muslim A Gani juga menggugat kantor pertanahan. Akibat putusan perdata No. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs, karena mereka meski tidak digugat oleh salah satu notaria saat itu, Tapi mereka dilibatkan dalam penentuan tapal batas. Padahal mereka tahu jika ada 49 unit bangunan rumah dan tanah di dalam komplek pasantren Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa salah satu bank perkreditan rumah yang kantor cabangnya berada Banda Aceh telah diterbitkan berupa sertifikat “itukan produk hukum mereka” kenapa mereka diam dan tidak bertindak (Omission) selaku Badan/Pejabat Pemerintah dengan tidak menerbitkan suatu keterangan maka terjadilah berbagai multi tafsir terhadap aset tersebut yang membawa dampak hukum bagi klien kami yang akan datang .

Akibat perbuatan tersebut Muslim A Gani menegaskan baik notaris, salah satu bank perkreditan rumah yang kantor cabangnya berada Banda Aceh dan kantor pertanahan, harus bertanggungjawab secara hukum.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Langsa untuk menyatakan perjanjian kredit salah satu bank perkreditan rumah yang kantor cabangnya berada Banda Aceh dengan tanah dan bangunan pasantren Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dengan tujuan untuk menghindari kerugian klien kami atas suatu putusan perdata maupun pidana yang akan datang,” tandas Muslim A Gani. (b13)

Headshoot: Kuasa Hukum YDBU Langsa dari kantor pengacara Aceu Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Jumat (24/6). Waspada/Ist

  • Bagikan