SUBULUSSALAM (Waspada): Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam surati kepala kampong se-Kota Subulussalam terkait Pencairan Alokasi Dana Kampong (ADK) Triwulan I Tahun Anggaran (TA) 2023.
Surat tanggal 17 Februari 2023 (salinannya diterima Waspada), ditandatangani Kepala DPMK Irwan Faisal, SH disebutkan, kepala kampong sudah bisa membuat permohonan pengajuan Pencairan ADK melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Sejumlah persyaratan pengajuan di sana, yakni Qanun Kampong tentang RKPKampong dan tentang APBKampung TA 2023 serta Peraturan Kepala Kampong tentang Penjabaran APBKampong TA 2023, SK Camat terkait Hasil Evaluasi Qanun Kampong tentang APBKampong TA 2023, Fotocopy RKD, Fotocopy KTP dan SK Jabatan Kepala dan Bendahara Kampong serta Rekomendasi Pengajuan Pencairan dari Kecamatan.
Surat ditembuskan kepada Wali Kota, Inspektorat kepala BPKD dan Camat Sekota Subulussalam.
Menyoal ADK Kurang Bayar Triwulan III TA 2022, Irwan Faisal dikonfirmasi, Selasa (28/3 sebutkan sedang dalam proses.
Sebut Perwal Kurang Bayar bukan kewenangan pihaknya, Faisal mengirim salinan surat DPMK kepada Kepala BPKD setempat, per 28 Maret 2023 perihal Rekomendasi Penyaluran Kurang Bayar Triwulan III TA 2022 menyusul hasil verifikasi Dokumen Persyaratan Penyaluran bahwa Kampong Oboh, Rundeng sudah memenuhi syarat dilakukan penyaluran Kurang Bayar Triwulan III TA 2022.
Diketahui soal ADK Triwulan I 2023 dan ADK kurang bayar dua triwulan 2022 yang belum dibayar diprotes sejumlah pihak melalui aksi, seperti Abpednas dan dibahas khusus melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK bersama pihak terkait sekira tiga pekan lalu.
Pesan WA Waspada kepada Kepala BPKD, Selasa (28/3) belum mendapat respon. (b17)