LANGSA (Waspada) : Permasalahan narkotika saat ini di Indonesia masih menjadi ancaman yang serius terhadap kedaulatan bangsa dan negara.
Berdasarkan hasil survei bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan bahwa, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama setahun terakhir pada tahun 2023 adalah 1,73%, yang artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terdapat 173 orang diantaranya terpapar narkoba. Oleh karena BNN RI menetapkan Kota Langsa menjadi kota tanggap ancaman terhadap narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat SIK, MH menyampaikan saat silaturahmi dan peusijeuk di Aula Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (29/2).

Waspada/Rapian
Dalam acara tersebut juga dilakukan launching Sahabat Pencegahan Narkoba (SPN) dan kerjasama antara Pemko Langsa dengan BNN tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Kota Langsa yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).
Kehadiran Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Ketua DWP BNNP Aceh, Ani Rudy AS yang langsung dipeusijeuk Wakil Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Ridwan dan Ketua MAA Kota Musyidan Budiman.
Kemudian kata Rudy, secara nasional ada sebanyak 3,33 juta jiwa yang terpapar narkoba. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada wilayah perkotaan saja, melainkan juga hingga pelosok desa di seluruh wilayah indonesia, termasuk Provinsi Aceh dan khususnya Kota Langsa. Tidak ada yang luput dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Permasalahan narkotika juga berimplikasi pada persoalan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta gangguan sosial dan budaya,” ujarnya.
Jika tidak dilakukan upaya penanganan yang cepat dan tepat akan menjadikan suatu wilayah tersebut menjadi rawan narkotika. Untuk itu, BNN mengajak seluruh unsur pemerintahan di tingkat pusat, hingga daerah khususnya Provinsi Aceh untuk terlibat aktif dalam upaya penanganan narkoba melalui program kabupaten tanggap ancaman narkoba (kotan).
Program ini merupakan suatu kebijakan BNN untuk mendorong arah pembangunan di daerah agar
berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba di wilayah
kerjanya.
Hal ini sesuai yang diamanahkan dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) guna terwujudnya kabupaten/kota yang bersinar atau bersih dari narkoba.

“Kami telah mendengar banyak capaian-capaian yang telah dihasilkan bersama oleh unsur Pemerintah Kota Langsa dan BNN Kota Langsa dalam mendukung sebuah kota tanggap ancaman narkoba seperti terbentuknya regulasi daerah mulai dari qanun, hingga reusam kampung dan adanya tim terpadu P4GN, serta dukungan program dan anggaran P4GN lainnya guna mensukseskan program kota tanggap ancaman narkoba,” imbuhnya.
Hal ini juga sejalan dengan capaian pengukuran kota tanggap ancaman narkoba tahun 2023 yang dilakukan BNN RI menempatkan Kota Langsa sebagai sebuah kota tanggap dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Termasuk juga, lahirnya program Sahabat Pencegahan Narkotika (SPN) BNN Kota Langsa yang hari ini kami luncurkan secara resmi menjadi bagian penguatan kota tanggap ancaman narkoba tersebut.
“Kami berharap dengan adanya SPN ini semakin memudahkan komunikasi dan kordinasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika di desa. saya atas nama BNN Provinsi Aceh mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini dengan harapan kerja-kerja bersama ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan,” tuturnya.
Sementara itu Sekdakot Langsa, Ir Said Mahdum Majid mengatakan, persoalan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa kami yakin hampir sama dengan daerah lain yang trendnya juga semakin meningkat.
Tahun 2021 ada 98 kasus, tahun 2022 ada 107 kasus dan tahun 2023 kasus yang terungkap menurun tetapi jumlah barang buktinya meningkat tajam yang mengindikasikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga meningkat.
Lantas, situasi ini membuat kita miris karena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini pasti berdampak pada kualitas dan produktivitas sumber daya manusia kita.
“Syaraf otak para pengguna akan rusak, terjadi gangguan mental, anti sosial dan asusila, dikucilkan lingkungan, menjadi beban keluarga, pendidikan terganggu dan masa depan suram. Yang lebih mengkhawatirkan lagi akan terjadi hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation),” kata Said.

Sambungnya, kita semua tahu, tahun 2045 adalah tahun emas Indonesia. Usia NKRI Insya Allah akan genap 100 tahun. Kita berharap di tahun 2045 kita sudah termasuk dalam daftar negara maju dengan prakiraan Produk Domestik Bruto (PDB) akan tembus 9,8 triliun Dollar Amerika Serikat, atau kekuatan ekonomi nomer 5 di dunia. Visi Indonesia maju ini tentu membutuhkan SDM yang berkualitas, menguasai teknologi, produktif, dan inovatif.
Bagaimana jika generasi penerus justru terlena dengan penyalahgunaan narkoba, tentu hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor perusak mimpi atau visi Indonesia maju tahun 2045. Oleh karena itu upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba harus terus digalakkan, tidak boleh kendor, gas pol terus.
“Kita tidak boleh kalah oleh mafia peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di Indonesia. Akselerasi perang melawan narkoba (War on drug) menuju Indonesia Bersinar telah digaungkan sejak tahun 2023 harus terus digelorakan agar Indonesia bisa segera bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pinta Said.
Hadir Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos.I, Kepala BNN Kota Langsa, H Kompol Muhammad Dahlan SH, MH,(P2M) BNN Kota Langsa, Cut Maria, S. Sos dan Humas Islamsyah MTA, ST, Sekretaris KNPI Kota Langsa, Basyarudin, Granat Kota Langsa, IKAN Kota Langsa, para unsur Forkompinda dan tokoh masyarakat lainnya. (crp).