Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Selatan Dikuasai Pihak Lain

- Aceh
  • Bagikan
Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Selatan Dikuasai Pihak Lain
Kabid Aset dan Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan, Irwansyah SE.

TAPAKTUAN (Waspada) : Sebanyak sepuluh unit kendaraan dinas roda empat dan dua milik Pemkab Aceh Selatan masih dipakai pihak lain diluar tugas dan kepentingan pemerintah daerah.

Informasi dihimpun di Tapaktuan, dari sepuluh unit kendaraan plat merah itu salah satunya mobil Toyota Land Cruiser yang berharga ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Syamsul Bahri SH dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Kekayaan Daerah, Irwansyah, SE, mengatakan sepuluh unit kendaraan dinas tersebut merupakan kendaraan dinas sisa penertiban tahun lalu.

“Pada tahun 2023 kemarin telah dilakukan penertiban dengan menarik sejumlah kendaraan dinas yang berada pada orang lain. Sekarang masih ada sisa 10 kendaraan lagi yang belum ditarik,” kata Irwansyah di Tapaktuan, Kamis (16/1).

Ditanya lebih detail terkait jenis 10 kendaraan daerah yang masih dikuasai pihak lain, Irwansyah enggan mengungkapkannya secara gamblang kecuali hanya menyebutkan jumlahnya ada enam kendaraan roda empat dan empat unit roda dua (sepeda motor).

Kendaraan roda empat meliputi dua unit mobil Avanza, Toyota Land cruiser Prado, Pajero, mobil tarik Tinja dan Colt Box masing-masing satu unit. Selebihnya, atau sebanyak empat unit adalah sepeda motor.

Menurut Irwansyah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2022 atas perubahan PP Nomor: 84 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024, proses penjualan langsung tanpa lelang aset daerah kepada mantan pejabat negara berlaku satu tahun setelah berakhir masa jabatan.

“Untuk penjualan langsung atau non lelang kepada mantan pejabat negara berlaku satu tahun setelah berakhir jabatan. Apabila melebihi tenggat waktu itu, sudah tidak dibenarkan lagi,” kata Irwansyah merujuk isi regulasi tersebut.

Sejurus itu, Irwansyah turut menyampaikan bahwa BPKD Aceh Selatan telah melaksanakan pelelangan resmi aset yang tidak layak pakai pada tahun 2022. Hasilnya menghasilkan kontribusi PAD sebesar 2,1 miliar rupiah. Tahap pelelangan kedua dilaksanakan pada akhir 2023, mendulang pemasukan daerah lebih kurang 510 juta rupiah.

“Dalam waktu dekat direncanakan kembali akan dilakukan pelelangan lanjutan di tahun 2025 ini. Namun aset daerah bisa dilakukan penghapusan jika memang dibutuhkan. Penghapusan aset mengacu pada Permendagri Nomor: 7 tahun 2024 tentang aturan dan mekanisme penghapusan aset,” jelas Irwansyah.

Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa, SE.Ak diminta tanggapan secara terpisah terkait persoalan ini, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait (BPKD) segera melakukan inventarisasi dan penertiban aset daerah sehingga tidak lagi dikuasai pihak diluar kepentingan pemerintah karena berpotensi merugikan daerah.

“Penertiban aset seperti kendaraan dinas, bukan sekedar menarik dan menggudangkan tetapi mesti bersifat fungsional. Apabila aset kendaraan dinas dinilai tidak fungsional, kami menyarankan dilakukan pelelangan untuk menambah PAD atau dilakukan penghapusan sehingga tidak membebankan daerah setiap tahun harus membayar pajak,” kata Rema. (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *