TAKENGON (Waspada): Tim Teknis Kementerian PUPR dan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar membahas keberlanjutan pembangunan jembatan Uning.
Pembahasan itu mengemuka saat Bupati Shabela menerima kunjungan Tim Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, di pendopo bupati Jumat (18/11).

Kunjungan tersebut terdiri Kepala Seksi Pembangunan BPJN Aceh Emi Efendi, Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional III Aceh, Zulkarnaini, PPK 3.2 Provinsi Aceh Chandra Irawan, Asisten BMN Satker PJN IIl, Irvan Syahputra, dan KTU PPK 3.2 Isnanda.
Dalam kesempatan tersebut, bupati menerangkan, bahwa pembangunan Jembatan Uning ini nantinya akan menghubungkan dan menjadi lintasan utama masyarakat di beberapa kecamatan dan kampung di Kabupaten ini.
“Sesuai rencana awal, jembatan yang dibangun di atas Sungai Krueng Peusangan ini akan memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat antar beberapa kecamatan dan kampung,” kata Shabela Abubakar.
Pembangunan jembatan ini tidak hanya memperhatikan aspek kemudahan bagi masyarakat saja tetapi juga mengutamakan konstruksi bangunannya. Mengingat jembatan ini salah satu jembatan vital yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
“Jembatan ini dibangun berdasarkan aspek-aspek keamanan agar nantinya mampu berdiri kokoh dan tahan terhadap kondisi cuaca dan perubahan debit air di Krung Pesangan yang dilakuinya jembatan tersebut, dan Kami berharap dalam pembangunannya juga menyertakan simbol atau ornamen bernuansa Gayo dengan mengangkat gaya arsitektur membawa seni dan kearifan lokal yang ada di Aceh Tengah ini,” ungkap Bupati Shabela dalam pertemuan tersebut.
Secara terpisah, Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional III Aceh, Zulkarnaini, mengemukakan, kunjungan tersebut sehubungan dengan Surat Nomor : 620/126/PUPR, Tanggal 31 Mei 2022 Perihal Penyelesaian Pembangunan Jembatan Uning Pada Tahun Anggaran 2022 ini.
Namun, kata dia, sampai saat ini masih terdapat lahan yang belum dilakukan pembebasan, maka untuk dana pembebasan lahan yang dimaksud sudah dianggarkan pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh yang terbit pada revisi 7 tanggal 12 Oktober 2022.
“Oleh karenanya pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, memohon untuk segera memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan berupa data dukung seperti peta bidang tanah dan rekomendasi tata ruang,” tandasnya. (Cno)