Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani. Waspada/Ist.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani. Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan Gaji-13 untuk seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR

IKLAN

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga untuk guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani, dalam siaran pernya, diterima Waspada, Senin (25/3).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), bahkan setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya untuk Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebut M Ali Ramdhani.

Pihaknya telah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR akan dibayarkan Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double bayar.

Sesuai Juknis Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kemenag sedang mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkas M Ali Ramdhani yang juga Guru Besar UIN Bandung ini. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE