Kemenag Langsa Dinilai Perlambat Proses IJOP YDBU Langsa

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Langsa dinilai perlambat proses permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang sampai dengan saat sekarang ini belum juga dikabulkan yang sangat berdampak terhadap proses pembelajaran santri.

Mudir MUQ Langsa, Ustadz Muhammad Mundzir Yunus, MAg kepada wartawan, Kamis (28/4) menjelaskan, terkait persoalan itu pihaknya mengaku sudah melayangkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa yang kami nilai sangat lambat melakukan proses Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) untuk Pendaftaran Keberadaan Pesantren YDBU Langsa.

Kemenag Langsa Dinilai Perlambat Proses IJOP YDBU Langsa
Surat permohonan YDBU Langsa yang dilayangkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa terkait permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) yang sampai saat ini belum juga dikabulkan yang sangat berdampak terhadap proses pembelajaran santri. Waspada/ist

Sementara dalam surat terakhir kami tertanggal 2 April 2022 Nomor: 037/PD-MUO/IV/2022 mempertanyakan prihal Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang sampai dengan saat sekarang ini belum juga dikabulkan.

“Kami minta penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, kenapa Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) kami yang baru belum juga diterbitkan, padahal saat sekarang ini Ijin Operasional Pesantren (IJOP) kami telah berakhir, sedangkan aktifitas di pesantren masih tetap berjalan,” ujarnya.

Mudir meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa tidak menghambat proses IJOP, karena sangat disayangkan bisa mengganggu proses belajar mengajar di pesantren. Persoalan masalah hukum yang terjadi di YDBU Langsa, biar proses hukum yang berjalan, mendidik generasi penerus bangsa sudah menjadi keharusan dan jangan dicampur adukan dengan proses hukum yang ada.

“Penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa sangat kami perlukan dengan segera, demi untuk kepentingan bangsa dan masyarakat terutama para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren,” sebutnya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Hassanudin dalam surat nomor B-963/KK.01.21/PP.00.7/04/2022 tertanggal 20 April 2022 menjelaskan, menindaklanjuti Surat Permohonan saudara Nomor: 068/PD-MUO/IV/2022 tanggal 19 April 2022 perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) dengan ini dapat kami jelaskan bahwa belum diprosesnya pengajuan permohonan perpanjangan izin operasional Madrasah Ulumul Qur’an dibawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) adalah sebagai berikut.

Kemenag Langsa Dinilai Perlambat Proses IJOP YDBU Langsa
Surat balasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa terkait permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Surat permohonan YDBU Langsa. Waspada/ist

Hal itu menindaklanjuti hasil notulensi Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 11 April 2022 (terlampir), kemudian, membaca surat dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor : W1.U4/583/HK.02/4/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Pertimbangan Hukum (Terlampir).

Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa sedang menunggu hasil koordinasi dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Oleh karena itu proses permohonan pengajuan perpanjangan izin operasional yang saudara ajukan untuk sementara ditunda. (b13)


  • Bagikan