Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon bersama wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri dan Muhammad Nur sudah teken risalah pembahasan APBK Aceh Tamiang TA 2025 di ruang Banggar DPRK setempat, Kamis(30/1). Waspada/Ist
KUALASIMPANG (Waspada): Kemelut yang selama dua bulan terjadi antara Legislatif kontra Eksekutif sudah selesai di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (30/1).
Sebelumnya, seperti yang sudah berulangkali disiarkan Waspada. Id, pihak legislatif bersama Eksekutif menggelar sidang paripurna tentang pengesahan RAPBK Aceh Tamiang TA 2025 pada akhir November 2024 dan sudah diteken kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Pada sidang paripurna disetujui pendapatan Rp1.280.140.206.657 dan belanja Rp1.322.418.067.657. Terkait adanya defisit anggaran pada tahun 2025 dapat ditutupi dari pembiayaan sebesar Rp42.277.861.000.
Namun, setelah itu pihak DPRK Aceh Tamiang dan Eksekutif terjadi kisruh karena pihak DPRK menolak meneken risalah konsekuensi pembahasan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 karena pihak DPRK Aceh Tamiang minta tambah anggaran untuk sekretariat DPRK dan untuk proyek pokir anggota dan pimpinan dewan serta minta tambah SPPD untuk pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp200 juta per orang karena sebelumnya sudah diputuskan bersama tidak sampai Rp100 juta per orang.
Bahkan, sebelumnya ada wacana untuk pokir anggota banggar Rp1,5 miliar dan anggota biasa Rp1,2 Mmliar dan pimpinan disebut-sebut minta lebih Rp3 miliar per orang.
Ekses terjadi tarik-menarik tersebut, walaupun sudah sidang paripurna pengesahan APBK Aceh Tamiang TA 2025 dan sudah teken kesepakatan bersama kedua belak pihak, tetapi pihak legislatif diduga “Menyandera” dokumen risalah pembahasan, tidak mau teken dan tidak ada seorang pun dari pihak DPRK yang memberikan penjelasan kepada Waspada.
Malahan, berdasarkan informasi yang beredar beberapa waktu yang lalu sebanyak 27 orang dari anggota dan pimpinan DPRK ditambah 4 orang dari Sekretariat DPRK Aceh Tamiang ramai-ramai pergi mengadu ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), namun tidak ada yang berani memberikan penjelasan terkait hasil mengadu ke BPKA.
Berdasarkan catatan Waspada, pasca terjadi tarik-menarik kepentingan soal uang, berulangkali digelar pertemuan antara legislatif dan Eksekutif. Tetapi pihak Eksekutif tetap menolak permintaan Legislatif.
Masih berdasarkan catatan Waspada, Sedangkan batas dead line melaporkan kepada Mendagri tentang APBK Aceh Tamiang TA 2025 adalah tanggal 31 Januari 2025 dan jika membandel diberikan sanksi pinalti oleh Pemerintah pusat kepada Aceh Tamiang tidak dikirim Dana Alokasi Umum (DAU).
Malahan kini berhembus kabar, anggaran untuk pokir anggota Banggar menjadi Rp1,2 miliar per orang dan anggota dewan biasa menjadi Rp1,1 miliar per orang. Sedangkan pokir untuk pimpinan digergaji tidak sampai Rp2 miliar per orang.
Akhirnya ,Pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang “menyerah” dan bersedia menandatangani risalah pembahasan anggaran dan pengesahan APBK 2025 pada Kamis (30/1/2025).
Informasi diperoleh Waspada, Penandatanganan ini dilakukan pimpinan kolektif yang terdiri atas Ketua Fadlon, Wakil Ketua I Syaiful Bahri dan Wakil Ketua II Muhammad Nur.
Dengan ditekennya tentang hal tersebut, Sikap ketiga pimpinan ini seolah membantah terjadinya dishamorni atau ketidakharmonisan legislatif dengan eksekutif yang selama ini terjadi,
“Risalah rapat sudah kami tandatangani, ini penting karena menjadi syarat untuk segera dilakukan evaluasi,” ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon kepada Waspada, Kamis (30/1)
Menurut Fadlon ,sikap lembaga ini didasari kepentingan masyarakat Aceh Tamiang. Atas kepentingan masyarakat, kita harus mengenyampingkan hal-hal pribadi, kita harus memiliki semangat yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Demi kepentingan orang banyak maka sudah kami teken, ” tegasnya. (b14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.