SUBULUSSALAM (Waspada): Sisa kurang bayar (baca: hutang) Pemko Subulussalam, yakni honor satu triwulan 2022 kepada aparatur kampong se-Kota Subulussalam rencana dibayar pekan ini. Namun terkait pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terkonfirmasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Rudi Hartono Bintang, S.Si (foto) mengatakan itu, Senin (3/7) saat menjawab Waspada.id menyusul pernyataan Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag, M.Si di sejumlah media online jika pembayaran gaji ke-13 ASN dibayar, Juli ini dan honor aparatur kampong ikut diproses.
“Untuk honor aparatur kampong kurang bayar 2022 triwulan IV akan dibayarkan minggu ini,” pesan Rudi, saat dikonfirmasi sebut sedang memproses 54 pengajuan terkait. Soal realisasi gaji ke-13 ASN, Rudi belum merespon.
Seperti disampaikan Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag, M.Si terkait statemennya di beberapa media online jika gaji ke-13 ASN Subulussalam dibayar Juli, membenarkan. Bahkan selain gaji ke-13 juga diproses honor aparatur kampong.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampong (DPMK), Irwan Faisal, SH terpisah terkait pembayaran honor aparatur kampong anggaran 2022 sisa kurang bayar satu triwulan sudah diusulkan dan direkomendasi ke keuangan. Namun soal honor 2023, belum diusulkan.
Sinyal belum dibayar honorarium aparatur kampong, terdiri dari sisa kurang bayar tiga bulan 2022 dan honor Maret hingga Juni 2023 ditengarai menambah catatan buruk sejumlah pihak terhadap kinerja Pemko Subulussalam di bawah Pemerintahan Bintang – Salmaza (Bisa).
Bisa diharapkan tidak berkepanjangan melakukan tindakan yang dinilai sangat mengecewakan banyak pihak, terlebih di tingkat Pemerintahan Kampong terkait honor dan hak-hak dasar di kampong.
Diketahui, pra ramadhan 2023 lalu, muncul protes para stakeholder aparatur kampong, sejumlah pihak, LSM melalui unjuk rasa dan orasi yang mempermasalahkan enam bulan honor aparatur kampong tidak atau belum dibayar. Fenomena ini menginisiasi DPRK setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Disepakati di sana, bahkan melalui MoU, Pemko Subulussalam akan membayar sisa kurang bayar 2022 dan honor triwulan I 2023 (Januari – Maret) sebelum ramadhan.
Namun, pantauan dan konfirmasi Waspada dengan sejumlah pihak, dipastikan pasca ramadhan lalu, realisasi kesepakatan RDP hanya dibayar tiga bulan sisa kurang bayar dari seharusnya enam bulan (dua triwulan) dan dua bulan honor 2023, yakni Januari – Februari 2023.
Statemen Asisten I, tindakan Kepala DPMK hingga informasi yang disampaikan Kepala DPKKD dalam berita ini diharapkan tidak sebatas janji karena fenomena janji yang dienduskan Pemko Subulussalam ‘Bisa’ selama ini sudah cukup dirasakan. (b17)