MEDAN (Waspada): Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan mantan kepala BPN ‘TJ’ tersangka korupsi senilai Rp12 miliar lebih.
Demikian siaran pers Humas Kejari Aceh Jaya yang diterima Waspada, Rabu (10/5). Hal itu sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L. 1.24/ Fd. 1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 Tindak Penerbitan Sertifikat di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.
Selain itu juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp12.607.479.500,00.
Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang. Hasilnya, TJ dalam keadaan sehat dan setelahnya dilakukan penahanan.
Terhadap tersangka ‘TJ’ akan diiakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.
Tersangka ‘TJ’ merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Jaya pada tahun 2008-2017. Tersangka ‘TJ’ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHPidana, demikian siaran pers yang diketahui oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra SH., MH.(rel)