Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Singkil Kembali Periksa ULP Dan Dishub

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil kembali memeriksa sebanyak 14 orang, sebagai saksi tambahan, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP Kapal Singkil-3.


Dari 14 orang tersebut lima diantaranya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Singkil, sejak Senin 14 sampai Kamis 17 Februari 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Singkil Kembali Periksa ULP Dan Dishub

IKLAN


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil M Husaini melalui PLT Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rahmad Sayahroni Rambe SH MH, yang dikonfirmasi Waspada.id dikantor Kejaksaan setempat, Jumat (18/02) mengatakan, terkait pengembangan dalam penanganan dugaan perkara Kapal Singkil-3, pihaknya kembali pemeriksaan lanjutan terhadap 5 orang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan 9 orang sebagai saksi tambahan, masing-masing dari pihak Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pengguna anggaran dari Dinas Perhubungan.


Masing-masing, EH yang disebutkan selaku pengguna anggaran, PPTK D dan J selaku bagian pemeriksa barang. Kemudian T selaku penyedia dan tambahan saksi yang diperiksa Kamis kemarin yakni M selaku kelompok kerja ULP.


“Senin kemarin sudah mulai kita padatkan pemeriksaan, dimulai dari EH dan D. Selasa kosong, kemudian Rabu kita periksa J dan T. Dan terakhir Kamis kemarin M,” beber Syahroni.

“Rencana mulai Senin akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, karena masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Dan bisa jadi ada penambahan saksi lain,” tandasnya.

Selain pemeriksaan saksi-saksi tersebut Kejari Singkil juga akan kembali memanggil ahli di Surabaya, karena diperlukan sebagai tim ahli untuk dikonfirmasi.

Sejauh ini katanya, hasil pemeriksaan dari Institut Tekhnologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya juga sudah keluar.


“Tim ITS sudah memeriksa Spesifikasi kesesuaian kontrak dan kapal. Meereka juga sudah langsung turun melihat kondisi fisik kapal,” sebutnya.


Saat ini Kejari Singkil masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Begitupun pihaknya belum bisa memprediksikan berapa lama akan dikeluarkannya hasil penghitungan BPKP tersebut.


“Kalau dipastikan data sudah lengkap akan disampaikan BPKP. Jika ada kerugian dan ada dua alat bukti cukup, maka akan ditetapkan tersangkanya,” bebernya.


Akan kita padatkan jadwal untuk pemeriksaan secepatnya. Karena agar tidak juga mengganggu pekerjaan yang bersangkutan akibat menunggu status mereka dalam perkara ini, pungkas Roni.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri Singkil telah melaksanakan ekspose Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil-3 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, 27 Januari 2022.


Dari hasil ekspose tersebut dinyatakan masih diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait guna memperkuat bukti-buktiyang dibutuhkan Auditor BPKP.


“Sehingga Kejari kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi secara meraton,” ucapnya.(B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE