Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Kejari Singkil Gelar Sidang Damai Usai Virtual Kejagung

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan sidang perdamaian, terhadap kasus pencurian ternak yang terjadi di Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah.

Sidang perkara pencurian yang digelar di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Gosong Telaga Selatan itu dilaksanakan usai menghadiri secara virtual Launching RJ yang langsung diresmikan oleh Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanudin, Rabu (16/3).

Launching Rumah RJ yang diresmikan secara virtual oleh Jaksa Agung tersebut turut dihadiri secara virtual dari Kejati dan Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah di Indonesia.

Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanudin dalam arahannya mengatakan, Rumah RJ harus memberikan rasa aman dan rasa adil kepada masyarakat, agar tidak ada yang merasa terluka. Gunakan tempat ini (rumah RJ) dengan sebaik-baiknya dalam memfasilitasi penyelesaian perkara-perkara kecil.

“Rumah RJ ini harus menjawab permasalahan masyarakat bahwa penegak hukum itu ada, dan pemerintah memberikan keadilan untuk rakyat,” ucap Jaksa Agung Burhanudin.

Usai pertemuan secara virtual bersama Jaksa Agung, Kejari Singkil menggelar Sidang Perkara pencurian 2 ekor kambing yang terjadi 22 Januari 2022. Sidang dipimpin M Hendra Damanik selaku fasilitator serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahroni Rambe, notulen serta penyidik dari Polsek Gunung Meriah.

Selain tersangka Untung dan korban pencurian Suherman, turut dihadirkan dalam sidang perkara tersebut, Kepala Desa Tanah Merah dan Desa Pertampakan serta Imum Mukim setempat.

Syahroni Rambe selaku PJU menyampaikan, sidang perkara pencurian sebelumnya telah ditangani oleh Penyidik Polsek Gunung Meriah dan sudah tahap P21 dan telah dilaksanakan proses tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB). Dan kasus ini sudah di ranah Kejaksaan, sehingga bisa dilaksanakan sidang di Rumah RJ untuk perdamaian.

Selanjutnya dalam proses perdamaian tersebut korban meminta biaya ganti rugi ternak serta kerugian yang timbul selama proses senilai Rp8 juta. Namun tersangka meminta waktu rembuk beberapa saat kepada keluarga, dan akhirnya memutuskan menyanggupi biaya ganti rugi yang timbul senilai Rp6,5 juta.

Usai disepakati bersama kedua belah pihak menandatangani bersama berita acara perdamaian yang disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Singkil serta unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu Bupati Dulmusrid memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung, Kejati Aceh dan Kejari Aceh Singkil. Sebab dengan hadirnya Rumah RJ tersebut memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Yang seharusnya penyelesaian kasus dengan Undang-Undang Pidana, namun bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian melalui sidang perdamaian,” ucapnya.

Launching dan sidang perkara turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Kajari M Husaini, Kapolres AKBP Iin Maryudi Helman SIK, Dandim 0109 Letkol Czi Rizal Desriansyah, MTr (Han), Ketua DPRK Hasanuddin Aritonang, Ketua MAA Ustadz Zakirun Pohan SAg, Ketua MPU Roesman Hasmi, Sekda Azmi serta pejabat lainnya dari kecamatan dan desa.

Sebelumnya Desa Gosong Telaga Selatan telah ditetapkan Kejari Aceh Singkil sebagai Rumah RJ. (B25)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *