Kejari Singkil Eksekusi DPO Korupsi Pupuk 2009 Di Subulusalam Ke Rutan Magetan

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengeksekusi terpidana dalam kasus pengadaan pupuk NPK di Subulussalam dari Rutan Mandaeng ke Rutan Negara Kelas II B Magetan Jawa Timur.

Terpidana atas nama Maridun Bintang ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kg (160 ton) pada tahun 2009 pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp792.400.000.

“Jaksa eksekutor Kejari Singkil sudah tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pukul 17:00 WIB, Kamis (26/5) untuk melakukan serah terima terpidana a/n Maridum Bintang,” kata Kajari Singkil Muhammad Husaini SH MH, melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi saat menjelaskan kepada Waspada.id, terkait buronan dalam terpidana korupsi kasus di Subulussalam, Jumat (27/5) di Singkil.

Maridun Bintang diserahkan oleh AMC Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membawa terpidana tersebut dari Rutan Mandaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju Rutan Negara Kelas IIB Magetan pada hari itu juga pukul 22:00 WIB.

“Setelah diserahkan terpidana menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Rutan Kelas IIB Magetan. Dan eksekusi selesai dilakukan pada pukul 00:00 WIB,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, sesuai laporan hasil audit BPKP Provinsi Aceh Nomor SR-107/PW.01/51.2011 tanggal 11 April 2011.

Kemudian yang bersangkutan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 dan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda Rp200.000.000.00. Serta Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp390.945.455.

“Kemudian, apabila dalam waktu sebulan tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama setahun,” terangnya.

Sebelumnya Maridun Bintang ditangkap di tempat kediamannya di Pule RT.06 RW.1 Kelurahan Tembora Kecamatan Keras Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 2022 oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. (B25)

Kejari Singkil Eksekusi DPO Korupsi Pupuk 2009 Di Subulusalam Ke Rutan Magetan

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil bersama Tim Kejati Jawa Timur, saat mengeksekusi DPO kasus korupsi ke Rutan Kelas II B Magetan, Kamis (26/5). Waspada/Ist

  • Bagikan