BANDA ACEH (Waspada): Kejaksaan Negeri Simeulue di bawah pimpinan Kajari, Yuriswandi, SH, MH Senin (10/4) siang mengeksekusi dua terpidana korupsi proyek fiktif Jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda SH, MH (foto) kepada Waspada melalui WhatsApp mengatakan eksekusi kepada terpidana Yusri alias Aleng dan Aryon menjelang waktu Zuhur.
Kedua terpidana katanya, dieksekusi di Lapas Kelas III Sinabang. Eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
Kedua terpidana masing-masing divonis penjara 6 tahun dan hukuman pidana denda senilai Rp300 juta yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama masing masing enam bulan.
Khusus untuk Yusri alias Aleng ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp2,9 miliar.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung menetapkan sejumlah barang bukti harta kekayaan pribadi dan perusahaan milik Yusri Aleng dikuasai negara untuk dilelang.
Apabila harta kekayaan yang sudah disita dan dikuasai negara itu untuk membayar pidana uang pengganti tidak cukup maka Jaksa bisa mengambil harta Yusri alias Aleng lainnya untuk dilelang dan atau ditambah kurungan penjara selama 1 tahun. (b26)