Kejari Simeulue 2024 Lampaui Target

- Aceh
  • Bagikan
KAJARI Simeulue Yuriswandi (tengah) didampingi dari Kanan Kasi Pidsus, Ully Fadil, Suheri Wira Fernanda, dari kiri Erny dan Badrunsyah. Waspada/Rahmad
KAJARI Simeulue Yuriswandi (tengah) didampingi dari Kanan Kasi Pidsus, Ully Fadil, Suheri Wira Fernanda, dari kiri Erny dan Badrunsyah. Waspada/Rahmad

SIMEULUE (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi, didampingi Kasi Intel Suheri Wira Fernanda,Kasi Pidsus, Ully Fadil, Badrunsyah dan Erny, Selasa (7/1) menyelenggarakan konferensi pers.

Pada kesempatan itu, Kajari Yuriswandi memaparkan sejumlah capaian kinerja mereka selama tahun 2024, di antaranya keberhasilan lembaga Adhyaksa Simeulue ini menarik kembali uang negara dari terpidana koruptor di pulau itu.

Adapun menurutnya, dari yang diberi target PNBP untuk Kejari Simeulue sekitar Rp 648.298.000 dan berhasil mereka kumpul Rp. 820.260.822,-

Kemudian keuangan dari hasil lelang barang rampasan dan angsuran pengembalian uang pengganti dari terpidana yang sudah vonis inkrah, sudah disetor ke kas daerah/negara.

Kemudian operasi Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, target 15 kegiatan. Berhasil dicapai 87 kegiatan. 47 Kegiatan Jaksa Garda Desa, 23 Posko Pemantauan Pemilu.

Kemudian 1 Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, 2 Penerangan Hukum. 10 Kegiatan Penyuluhan Hukum. 2 Kegiatan Kampanye Anti Korupsi. 2 Kegiatan Posko Bandara/Pelabuhan.

Kemudian untuk Bidang Umum penanganan kasus hingga SPDP, 56. Tahap 1, 46 Kasus. P21, 47 Kasus. Tahap II, 47 Kasus. Putusan 54, Eksekusi 54 kasus.

Di Bidang Datun, Pos Pelayan Hukum, 12 Perkara dan Pertimbangan Hukum 4 Perkara.

Bidang PAPBB jumlah keseluruhan barang rampasan bergerak dan tidak bergerak 194 barang.

Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan Rp 14.280.000. Pemeliharaan 42 kegiatan, pemusnahan 2 kegiatan dan penyelesaian 31 kegiatan.

Pada kesempatan itu Kajari Simeulue juga menjanjikan akan segera memberikan update sejumlah persoalan yang sedang ditangani mereka saat ini, namun tidak dibisa dibuka secara vulgar.

Pertama alasan praduga tak bersalah, kemudian menghindari terjadinya penghilangan barang bukti dan melarikan diri. (b26).




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *