Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Kasus Korupsi TPA Lhok Batee Cot Abeuk

<strong>Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Kasus Korupsi TPA Lhok Batee Cot Abeuk</strong>

SABANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menyelamatkan uang negara senilai Rp300 juta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec. Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020, Selasa (20/12).

Demikian siaran pers Kejari Sabang yang diterima Waspada Selasa sore. Disebutkan adapun penyelamatan keuangan negara ini berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka Fs dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

<strong>Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Kasus Korupsi TPA Lhok Batee Cot Abeuk</strong>

IKLAN

Dikatakan Penyidik Kejari Sabang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., telah menerima proses pengembalian uang senilai Rp300.000.000 juta untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini yang secara keseluruhan senilai Rp1.502.935.000 sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya.

Kajari Sabang melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai.

Di akhir siaran persnya, pihak Kejari Sabang juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan.(b18)

FOTO : Tampak tim Kejari Sabang saat menyelamatkan uang negara senilai Rp300 juta. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE