SIGLI (Waspada) : Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie tengah menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), di 10 Gampong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kasi Intelijen, Kejari, Kabupaten Pidie, Muliana, Senin (3/2), mengungkapkan, selain terdapat tiga gampong yang sedang menjalani proses hukum, terdapat lebih 10 gampong sedang dalam proses pengumpulan data-data dugaan korupsi anggaran gampong.
Namun pria bertubuh tegap ini enggan menyebutkan nama-nama gampong tersebut.
“Nanti kalau sudah jelas, kami juga akan sampaikan kepada kawan-kawan wartawan untuk dipublikasikan,” katanya.
Selain itu, kata dia ada tiga gampong di Kabupaten Pidie yang sedang menjalani proses hukum bahkan ada gampong yang sudah ada putusan pengadilan dan dalam waktu dekat akan segera dieksekusi.
Ketiga gampong itu adalah, Gampong Baro, Kecamatan Padang Tiji (menunggu putusan), Meunasah Blang, Kecamatan Sakti (menunggu eksekusi), dan Gampong Ceureucok Timu, Kecamatan Simpang Tiga (penyidikan).
Terkait, dengan 10 lebih gampong yang yang ditengarai terindikasi korupsi dana gampong tersebut, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data data yang lebih kredibel atas laporan awal yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Meskipun kata dia saat melakukan pelaporan, warga menyertakan bukti bukti awal sebagai pendukung laporannya, akan tetapi pihak kejaksaan tetap mendalami dugaan korupsi sebagai mana dilaporkan masyarakat.
Berdasarkan laporan awal warga ada aparat gampong yang berani melakukan dugaan proyek fiktif dari APBG.
“Makanya kita perlu mendalami laporan warga terhadap dugaan korupsi dengan kita kumpulkan data data lainnya yang tentunya berkaitan dengan laporan awal masyarakat” kata Muliana, menjelaskan.
Dia mengungkapkan, selama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie banyak menerima laporan masyarakat terkait gampong, sebagian besar menyangkut masalah pengelolaan APBG.
Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana gampong, ini disebabkan antara lain dugaan tidak transparan, mark-up, fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana gampong oleh oknum Keuchik.
Persoalan ini menimbulkan krisis kepercayaan kepada Keuchik. Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh warga masyarakat ke Kejaksaan atau kepada kepolisian. (b06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.