SIGLI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pidie, Jumat (10/11) sekira pukul 14:00 WIB, melakukan eksekusi cambuk terhadap lima penjual Chip Higgs Domino, di halaman Masjid Baitul A’la Lil Mujahidin (Mesjid Abud Daud Beureu’eh), Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Prosesi eksekusi tersebut dihadiri Kacabjari Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Yudha Utama Putra SH, serta turut dikawal personel Polres Pidie , Satpol PP dan WH, disaksikan perwakilan Mahkamah Syar’iyah Sigli, dan para undangan lainnya.
Kacabjari Kota Bakti, Yudha Utama Putra, menyampaikan, dari kelima orang terpidana, satu diantaranya wanita. Menurut dia, kelima terpidana yang dihukum cambuk tersebut karena telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terpidana tersebut dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah cambukan bervariasi dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing terpidana.
Lanjut dia, eksekusi ini dilaksanakan pihaknya sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak 20 kali cambukan, hingga 15 kali cambukan dan masing-masing dikurangi 2 kali cambukan. “Kalau yang 20 kali cambukan dikurangi 2 kali berarti 18 kali cambukan, kalau yang 15 kali di kurangi dua kali berarti 13 kali cambukan,” katanya.
Dia mengungkapkan kelima terpidana sebelumnya ditangkap Polres Pidie karena telah melakukan jual beli Chip Game Higgs Domino Island kepada orang lain di wilayah masing-masing. Jadi terpidananya ini ada yang di Kembang Tanjong, di Mila, ada yang di Grong-grong, Indrajaya dan di Kecamatan Pidie. (b06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.