Kejari Pastikan, Siapapun Yang Terlibat Pengadaan Kapal Singkil-3 Akan Diproses Hukum

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil memastikan akan menuntaskan perkara Mark Up dalam Pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil-3, dalam waktu tidak sampai 4 bulan.

Kejari memastikan jika ada pelaku lain yang ikut terlibat atau membantu dalam proses pengadaan Kapal Singkil-3 akan di proses secara hukum.

“Kami akan bekerja menuntaskan kasus ini tidak sampai 4 bulan. Siapapun yang ikut bermain dibelakang dalam kegiatan ini akan kita proses,” kata Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi, kepada Waspada.id, Kamis (12/5).

“Kami dari pihak Kejaksaan khusus penyidik, menegaskan, akan ada tersangka lain dalam perkara ini. Diperkirakan akan ada tersangka lain. Kita liat perkembangannya sampai seminggu ke depan,” tegas Budi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Dan yang paling khusus Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Yakni siapapun yang turut serta membantu bersama-sama terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi, akan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana.

Budi menyebutkan penuntasan perkara korupsi kapal ini dipastikan tidak sampai memasuki 4 bulan kedepan.
Sebab tahapannya katanya, penahanan tersangka di tingkat penyidikan dilakukan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang hingga 60 hari sampai 120 hari sambil menunggu kelengkapan berkas rampung. (B25)

  • Bagikan