NAGAN RAYA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 22 perkara pemusnahan di halaman kejari Nagan Raya, Senin (9/12)
Dalam pemusnahan dihadiri Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Wakapolres, Humaniora Sembiring S.kom,Sik,Ketua MS Muzakir,SHI Ketua PN diwakili hakim Andre Naldi SH,MH,Kepala Dinkes Ns Salviar Elvi, Pasi Intel Darmawan Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH,Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH
Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara, jumlah perkara jinayat sebanyak 10 dan 1 perkara penganiyaan dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 9729.6 gram (9.7 Kg) dan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 47,26gram. Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya serta barang elektronik seperti android serta lainnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, pemusnahan tersebut berdasarkan surat dengan Nomor: PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana
Kajari Djaka Bagus menjelaskan, pengelolaan barang Bukti dan barang rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset,”jelasnya
Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Djaka.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang Bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ungkap Djaka Bagus Wibisana.
Djaka menambahkan, pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tambahnya.
Sementara Pj Bupati Nagan Raya Dr Iskandar mengatakan, kita telah menyaksikan pemusnahan, artinya barang tersebut betul ada, dan dalam hal ini tidak bisa bermain-main dan jangan melakukan tindak kejahatan dan menggunakan narkoba apa pun jenisnya.
“Kita berharap kepada masyatakat supaya dapat dirinya dengan keluarga, dan saling peduli jangan kasih ruang pelaku yang melakukan tindak pidana.Perkuatkan dalam basis keluarga dari perdagangan yang melanggar hukum,” harap Pj Bupati (b22)
Teks
Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti Natkoba di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (9/12).(Waspada/Muji Burrahman)