Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kejari Lhokseumawe Temukan Indikasi Korupsi PPJ Rp3,4 M

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin ketika menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan, Kamis (10/8). Waspada/Zainuddin. Abdullah
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin ketika menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan, Kamis (10/8). Waspada/Zainuddin. Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menyatakan pihaknya menemukan indikasi korupsi pengelolaan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam konferensi pers, Kamis (10/9) di Kantor Kejaksaan setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Lhokseumawe Temukan Indikasi Korupsi PPJ Rp3,4 M

IKLAN

Lalu mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan atau estimasi sementara dari tim penyidik.

“Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor,” katanya.

Kejari Lhokseumawe Temukan Indikasi Korupsi PPJ Rp3,4 M

Hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru. Kasus ini terungkap setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Maka dari hasil penyelidikan, sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,4 miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Namun untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP,” ujarnya.

Kajari juga menyampaikan pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE