LHOKSEUMAWE (Waspada) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bersama Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg lebih yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan setempat. Kamis (20/10).
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sebanyak 3,136 kilogram lebih.
Pantauan di lapangan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril bersama Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas dan BNN serentak melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Ketiganya secara bergantian memusnahkan sabu-sabu dengan digiling bersama air ke dalam mesin blender. Kemudian dicampur dengan minyak jenis pertalite, setelah bercampur merata cairan itu langsung dibuang ke dalam saluran air dihalaman kantor kejaksaan neger setempat.
PLH Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terdapat sembilan perkara tindak pidana pada pemusnahan barang bukti narkotika ini dan juga sembilan tersangka,” katanya.
Arif menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah paling banyak atas perkara dari BF berdasarkan pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 28 Juli 2022 berjumlah 1,028 gram atau 1,028 kilogram.
Azril berharap, tentunya perkara sabu-sabu ini tidak semakin bertambah meningkat dan terus berkurang, serta segala perbuatan yang tidak baik harus ditinggalkan. Kemudian kepada masyarakat juga harus saling mengingatkan agar menjauh dari pengaruh narkoba dan narkotika yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.
“Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dan hasilnya dimasukkan kedalam bahan bakar minyak jenis pertalite selanjutnya dibuang kedalam saluran pembuangan ataupun parit,” pungkasnya. (b09)
Foto: Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril bersama Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas dan BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kg lebih di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, Kamis (20/10). Waspada/Zainuddin Abdullah