Kejari Langsa Launching Rumah RJ

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Rabu (30/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH menyampaikan, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Kejari Langsa Launching Rumah RJ
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE saat melaunching Rumah RJ, di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Rabu (30/3).Waspada/Ist

Lanjutnya, mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Viva Hari Rustaman, mengharapkan semoga dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga hukum dapat hadir didalam masyarakat yang bertujuan melindungi dan mengayomi.

Jadi, dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, Saya berharap pelanggaran di Kota Langsa semakin sedikit, kehadiran Rumah Restorative Justice adalah sebagai jawaban untuk keresahan publik terkait isu miring yang menyebutkan penegak hukum, yang kini semakin tumpul ke atas tajam ke bawah.

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE mengatakan, Pemerintah Kota Langsa mengapresiasi Pencanangan Rumah Restorative Justice di Wilayah Pemko Langsa. Hal ini, sebetulnya bukan merupakan hal baru, dalam praktek kehidupan sosial kemasyarakatan di Aceh.

Lanjutnya, para indatu kita sejak dulu mengajarkan, agar dalam proses penyelesaian suatu permasalahan (kasus) dilakukan secara musyawarah serta melibatkan semua pihak, terutama korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, dan para tetua gampong sebagai perwakilan masyarakat.

Kejari Langsa Launching Rumah RJ

Jadi, proses tersebut dinamakan peradilan adat gampong, berlangsung secara terbuka dan fair, kegiatan juga digelar di Menasah. Semua itu ditempuh untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban, sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian.

“Nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti inilah yang dinamakan Restorative Justice,” sebut Usman Abdullah atau lebih dikenal Toke Suum. (b24)


  • Bagikan