Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Langsa Blender Dan Bakar BB 51 Perkara Inkrah

Kegiatan pemusnahan BB terhadap 51 perkara tindak pidana umum dan Inkrah, di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Senin (27/11). Waspada/Munawar
Kegiatan pemusnahan BB terhadap 51 perkara tindak pidana umum dan Inkrah, di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Senin (27/11). Waspada/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada); Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti (BB) terhadap 51 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di Halaman Kantor Kejaksaan, Senin (27/11).

Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan secara simbolis dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, dengan cara diblender untuk narkotika jenis sabu sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Langsa Blender Dan Bakar BB 51 Perkara Inkrah

IKLAN

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda diantaranya, Kapolres Langsa diwakili oleh Kapolsek Langsa Kota Iptu Mulyadi, SE, MH, Ketua Pengadilan Langsa Dini Damaiyanti, SH, Kepala Lapas Nakotika Kelas II B Langsa An. Machda Landasny, A.Md.I.P, SH, MAP, Kepala Lapas Kelas II B Langsa Sujatmiko, A.Md.I.P, SIP, M.Si, Kepala BNN Kota Langsa Kompol Muhammad Dahlan, SH, MH, Kadis Kesehatan Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar, Insan Pers Kota Langsa dan sejumlah tamu serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH menyampaikan, pemusnahan BB sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti. Sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dari tempat penyimpanan.

Pemusnahan BB ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
Jaksa, ujarnya.

Kejaksaan Negeri Langsa selama periode Juli-November 2023 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 77 perkara yaitu, Oharda sebanyak 19 perkara, Narkotika sebanyak 52 perkara dan Kamnegtibum sebanyak 6 perkara.

Dikatakannya juga, narkotika sudah menjadi ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa dan narkotika sudah masuk dalam extra ordinary crime sehingga berdampak yang sangat luas.

Maka dengan demikian, seluruh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota
Langsa, imbuh Efrianto. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE