Kejari Langsa Bakar Dan Tenggelamkan Dua Kapal Asing

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa bakar dan tenggelamkan dua unit kapal penangkap ikan asing di perairan laut Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (14/1).

Pemusnahan dua unit kapal kayu asing tersebut yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan turut disaksikan, Danpos TNI AL, PSDP, Kasat Polairud dimulai pukul 16:00 sore.

Kajari Langsa, Viva Hari Bustaman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 2 (dua) perkara.

Viva Hari Bustaman menjelaskan, untuk perkara perikanan yakni terpidana Elva Susanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan Barang Buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48) .

Dalam hal ini menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50, mesin-mesin yang melekat pada kapal yaitu, alat navigasi berupa, 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-3300 P, 1 (satu) unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF.

Selanjutnya, alat komunikasi berupa, 1 (satu) unit radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Any Tone seri AT-708.
Dokumen kapal yaitu, 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri : F 003462 An. KM. PKFB 1786 GT. 57,50 dan 2 (dua) unit alat penangkap ikan jaring trawl.

Sedangkan untuk perkara perikanan yakni terpidana Aung Myint Thien berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs, 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama Aung Myint Thien (P-48).

Selain itu menetapkan barang buktinya berupa, 1 (satu) unit Kapal Penangkapan Ikan jenis Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86, 1 (satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P, 1 (satu) unit Radio Merk Super Star SS-39.

Selanjutnya, 1 (satu) unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622 An Koo Ling Chin alias Hok Seng berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik Kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia. Selain itu 1 (satu) set alat penangkap ikan Jaring/Pukat tunda Trawl. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Dikatakannya lagi, pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Kuala Langsa.

“Dengan demikian, perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa,” imbuh Viva Hari Bustaman. (b24)

Kejari Langsa Bakar Dan Tenggelamkan Dua Kapal Asing
Kejari Langsa Bakar Dan Tenggelamkan Dua Kapal Asing
Kejari Langsa Bakar Dan Tenggelamkan Dua Kapal Asing

Waspada/Munawar
Kajari Langsa, Viva Hari Bustaman saat musnahkan dua unit kapal penangkap ikan asing di perairan laut Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (14/1).

  • Bagikan