BLANGKEJEREN (Waspada) : Kejaksaan Negeri Gayo Lues, terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap PPPK tahun 2020 lalu yang sempat mengundang perhatian publik .
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus, Safi’i Hasibuan, SH, Rabu (4/9) mengatakan, dugaan kasus suap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, mulai Ditangani sejak tahun 2020 lalu, dan sekarang telah masuk tahap penyidikan serta pengembangan yang dibarengi pencarian barang bukti.
Selain barang bukti dan mencari para pelakunya, Kejaksaan juga telah memanggil puluhan dari ratusan saksi untuk dimintai keterangannya, namun pihak Kejaksaan negeri Gayo Lues, belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan PPPK tahun 2020 tersebut.
“Jika alat bukti yang diperlukan sudah cukup, baru kita tetapkan siapa dan berapa orang tersangkanya, untuk saat ini belum ditetapkan tersangkanya” tegas Syafi,i.
Apakah ada kasus gratifikasi, lanjut Syafi,i, penyuapan dan pemerasan belum bisa ditentukan, karena itu masih memerlukan tambahan keterangan saksi dan alat bukti yang lain.
Di akhir penjelasannya Syafi’i berharap, Kejaksaan mendapat dukungan dari masyarakat Gayo Lues, agar kasus dugaan suap PPPK tersebut segera rampung dan mendapat kepastian hukum. (b16).