BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa F, dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa (11/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, melalui Kepala Seksi Inteljen, Abdi Fikri SH, MH, Rabu (12/6) kepada Waspada mengatakan, dalam tuntutannya terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dikarenakan telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati. Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, SH menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, sidang tersebut dilakukan secara video conference daring dimana terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU dan hakim dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
Sebelumnya terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen dengan barang bukti 1 goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu dan 1 koper warna hitam yang berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 Kilogram serta 1 plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
“Sementara, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024. Dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” demikian Kepala Seksi Inteljen, Abdi Fikri. (czan)