BIREUEN ( Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Tersangka berinisial WY, 36, merupakan warga gampong (Desa) Nase Mee, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi,SH MH, Kamis (9/3) kepada wartawan mengatakan barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik saat penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB).
Dua bungkus berukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik berwarna bening, yang sudah diteliti labfor dengan sisa bruto 3,5 gram.
Kemudian delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening 1,25 gram dan satu unit HP android merek Vivo.Terhadap tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Penyidik Direktorat Reserse Narkoba dalam melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) turut didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.Total dari keseluruhan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka yaitu seberat 29,8 gram,” demikian Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi,SH MH. (czan)