Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan BB Narkoba

Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan BB Narkoba
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Bireuen, Kamis, (9/3). Waspada/ Ist

BIREUEN ( Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Tersangka berinisial WY, 36, merupakan warga gampong (Desa) Nase Mee, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan BB Narkoba

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi,SH MH, Kamis (9/3) kepada wartawan mengatakan barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik saat penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB).

Dua bungkus berukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik berwarna bening, yang sudah diteliti labfor dengan sisa bruto 3,5 gram.

Kemudian delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening 1,25 gram dan satu unit HP android merek Vivo.Terhadap tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penyidik Direktorat Reserse Narkoba dalam melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) turut didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.Total dari keseluruhan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka yaitu seberat 29,8 gram,” demikian Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi,SH MH. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE