Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Terima Lima Tersangka Kasus Pengancaman Dengan Senpi

Kejari Bireuen Terima Lima Tersangka Kasus Pengancaman Dengan Senpi
Lima tersangka sedang diinterogasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, di Kantor Jaksa, Kamis (31/10).Waspada/Fauzan

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima 5 orang tersangka berinisial A, My, S, Mi, dan Mj beserta barang bukti (BB) tahap II dari penyidik Polres Bireuen, kasus pengancaman dengan senjata api (senpi) yang terjadi di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH, kepada Waspada Kamis (31/10), mengatakan, dari tersangka A Jaksa menerima barang bukti 1 pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, tanpa nomor seri, 1 magazen, 9 butir peluru kaliber 7.6 mm. Kemudian dari tersangka MY menerima barang bukti 2 unit Handphone (Hp).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bireuen Terima Lima Tersangka Kasus Pengancaman Dengan Senpi

IKLAN

“Selanjutnya dari tersangka S dan MI, masing-masing juga menerima barang bukti 1 unit Handphone (Hp). ke lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” sebut Munawal.

Dijelaskan, perkara ini bermula pada 22 juli 2024 saat tersangka MJ, S dan tersangka MI membahas rencana penculikan korban M di desa Gampong Masjid kecamatan Peudada. Sebelum melakukan penculikan, tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 Aceh Tamiang.

Setelah memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan korban M, tersangka MJ, MI, N (daftar pencarian orang/DPO) dan M (DPO) langsung menuju rumah korban di desa Gampong Masjid Kecamatan Peudada menggunakan mobil Toyota Avanza sambil membawa senjata, setelah sampai di rumah korban, tersangka berusaha membawa korban M masuk ke mobil sambil menembakkan senjata api AK-56.

Namum aksi tersebut gagal, dan para tersangka langsung kabur. kemudian senjata api AK-56 tersebut diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan di rumahnya selama satu minggu. Pada 6 Agustus 2024, tersangka MY menyerahkan senjata api tersebut kepada tersangka A dan menyimpannya di kamar.

“Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti kemudian kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bireuen. Dalam waktu dekat Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke Pengadilan Negeri Bireuen,” demikian Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE