BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri Bireuen, menerima dua tersangka JS dan R beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh perkara tindak pidana perdagangan orang, di Kantor Kejaksaan, Rabu, (16/4)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Waspada Rabu (16/4) mengatakan, kejadian tersebut, bermula pada Oktober 2023, korban M. Arif mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Firdaus bahwa ada lowongan pekerjaan dari para tersangka, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut.
Kemudian, Firdaus menjelaskan pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Laos dengan gaji Rp12.000.000 setiap bulannya, sedangkan biaya pembuatan dokumen dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Selanjutnya, saat korban tiba di Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi pekerjaan dan dibawa ke sebuah apartemen di Laos. Lalu korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer serta ponsel.
Korban bekerja sekira tiga bulan lamanya. Pada bulan pertama, korban diberikan gaji 500 Yuan, bulan selanjutnya 300 Yuan dan bulan ketiga 1500 Yuan. Merasa dirugikan, korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.
“Barang bukti (BB) yang diserahkan 1 unit handphone merek Vivo warna Nebula blue dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar rekening koran milik tersangka, setelah serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan nantinya,” jelas Munawal.
Perbuatan tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(czan)