Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH MH, bersama Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH dan Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, SE.SH, memusnahkan, memblender shabu dengan air, di kantor Kejaksaan Bireuen, Selasa (28/5). Waspada/Fauzan

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum yang berasal dari perkara Narkotika, Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).

Bukan itu saja yang dimusnahkan oleh Kejari Bireuen tersebut, barang bukti lainnya juga dimusnahkan seperti dari sitaan tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa, (28/5)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Waspada Selasa (28/5) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan yang telah diputuskan oleh pengadilan serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu inkracht.

“Yang kita musnahkan mulai dari narkotika jenis sabu 1.650 gram, 12 batang ganja 100 gram, 21 unit handphone, 7 bong, 6 unit timbangan diqital, 2 korek api (mancis), 7 kotak rokok, 23 lembar plastik bening dan 654 buah kosmetik ilegal. Selanjutnya 2 unit kunci T, 4 parang, 1 printer, 7 lembar uang palsu, 44 meter kawat duri, 1 kayu blok, karpet busa 1, baju dan celana 4, kartu nama caleg 7 lembar, 2 buah stiker caleg, 1 lembar surat suara caleg dan 1 flashdisk,” rinci Munawal.

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak dari bulan Oktober 2023- Maret tahun 2024. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” sebut Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, dan Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE