BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan tiga perkara pidana pemilihan umum (Pemilu) terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.
“Pelimpahan tiga perkara pidana pemilu tersebut itu disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin bersampulkan foto caleg,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Waspada, Selasa (20/2).
Kajari memaparkan, terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemudian terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, selanjutnya terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 juga tentang pemilihan umum.
“Perbuatan terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Bireuen, dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin bersampul foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut,” sebut Munawal Hadi.
Dijelaskan, perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023, di rumahnya di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg serta buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
“Saat ini penuntut umum Kejari Bireuen hanya menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangannya,” demikian Kajari Bireuen Munawal Hadi. (czan)