Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kejari Banda Aceh Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Di MAA

Pagu Anggaran Rp5,6 Miliar

Kejari Banda Aceh Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Di MAA

BANDA ACEH (Waspada): Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada
Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Banda Aceh Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Di MAA

IKLAN

Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh,Mukhzan, S.H., M.H mengatakan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Di mana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023, ujar Mukhzan, Selasa (17/10/23).

Kata dia, dslam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.

“Saksi yang sudah kita periksa terdiri pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (meubilair dan buku) dan tentu kita akan lakukan pemanggilan saksi lainnya, ujarnya.

Dikatakan, bahwa saat ini tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kuhap, sehingga dengan alat buktu tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak – pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Mengenai tersangka, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya, pungkas Mukhzan. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE