TAKENGON (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Jl. Lebe Kader Kp. Blang Kolak I Kec. Bebesen, Rabu (23/10).
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H.melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H kepada Waspada dalam siaran persnya. Menurutnya, kegiatan itu dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
“Barang bukti (BB) yang dimusnahkan selain narkotika juga barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada periode Mei-September 2024 dengan jumlah total sebanyak 43 perkara,” sebut Hasrul.
Hasrul merincikan, perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 31 perkara. Narkotika Jenis Sabu sebanyak 26 perkara dengan total barang bukti seberat 32,23 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan total barang bukti seberat 28.463 gram dan Tindak Pidana Maisir dengan jumlah sebanyak 5 perkara, disusul Jinayat sebanyak 3 perkara serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 4 perkara,” jelas Hasrul.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan, sedangkan alat peraga penghisap sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan untuk barang bukti berupa Handphone dilakukan dengan cara dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Hasrul memaparkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 270 KUHAP. “Jaksa sebagai eksekutor untuk menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang/rusak” jelas Hasrul.
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, bukan hanya sekedar pemusnahan fisik barang bukti, melainkan juga merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat. “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” demikian Hasrul.(cno)