Kejari Aceh Tamiang Lakukan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintahan Kampung

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para Datok Penghulu (kepala desa) dan perangkat kampung dalam wilayah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardianto,SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Rajeskana,SH.MH kepada Waspada Senin (18/1) mengatakan, kegiatan yang berlangsung di aula kantor Camat Karang Baru tersebut bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada semua Datok (Kepala Desa) beserta perangkat kampung. “Bahwa tema dari penerangan hukum ini lebih menitik beratkan pada kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang, ” ujarnya.

Dalam kegiatan penerangan hukum ini, Kasintel Rajeskana yang didampingi Camat Karang Baru, Imam Suhery menyebutkan, kegiatan ini di ikuti kurang lebih 50 orang. “Nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di jajaran wilayah hukum kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” terang Rajeskana.

Ditegaskan Rajeskana lagi, dimana kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai upaya memberantas mafia tanah yang ada, khususnya di wilayah hukum kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.(b15)

Keterangan Foto : Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, saat memberikan penyuluhan hukum bagi perangkat kampung yang berlangsung Senin (18/1) di aula kantor Camat Karang Baru, Aceh Tamiang. Waspada/Yusri

  • Bagikan