KUALASIMPANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang belum menghentikan kasus dugaan KKN sebesar Rp13,3 miliar yang terjadi pada tahun 2020.
Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto ketika dikonfirmasi Waspada melalui Kasi Intel, Rajeskana di ruang kerjanya, Kamis (29/9) membenarkan kasus tersebut masih berjalan dan belum dihentikan proses pengusutannya.
Rajeskana menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat 13 paket dari pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dengan total anggaran sebesar Rp13.383.250.951.
Menurut Rajeskana, gagal bayar terjadi karena Pemerintah Pusat kurang menyalurkan atau mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019, total pagu sejumlah Rp116.874.880.000,-
Kasie Intel juga mengungkapkan, kurang salur tersebut baru diketahui pada akhir tahun sedangkan seluruh paket sudah terlaksana, sehingga tidak memungkinkan untuk dibatalkan.
Rajeskana menjelaskan, dengan tertundanya pembayaran kepada pihak ketiga, Pemkab Aceh Tamiang mengambil kebijakan terhadap pembayaran tersebut dengan mencoret kegiatan tahun 2020 yang dianggap masih bisa ditunda dengan mengalihkan anggaran yang tersedia di tahun 2020 untuk membayar paket pekerjaan tahun 2019.
Rajeskana menambahkan, berdasarkan keterangan dari Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Tamiang melakukan pembayaran paket tersebut atas dasar Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020 yang didasarkan pada penjelasan angka 41 Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020.
“Paket tersebut dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020 yang pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada bulan April 2020,” tegasnya.
Rajes juga menyebutkan, terhadap Perubahan APBK Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang tetap melaksanakan dan mengetok palu terhadap APBK Perubahan Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 yang pada dasarnya ada dana yang digunakan untuk pembayaran ke 13 paket pekerjaan tahun 2019 yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan.
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan penjelasan angka 41 Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tersebut, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBK TahunAnggaran 2020 harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Qanun) tentang Perubahan APBK TA 2020.
“Sampai saat ini memang belum ditemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan undang-undang dalam permasalahan ini, namun kami dari Kejaksaan belum menghentikan kasus ini karena akan terus mengumpulkan data dan keterangan,” tegas Rajes.
Rajes juga menyatakan akan melihat UU Keungan Negara dan UU serta Praturan Pemerintah lainnya terkait kasus ini untuk membandingkan kedudukan hirarki Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang digunakan untuk menebitkan Perbup Aceh Tamiang. “Sekali lagi kami jelaskan, kasus ini memang belum dihentikan masih terus dikumpulkan keterangan dan data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(b14)